Puluhan Camat ‘Tertawa Lepas, Hanya Kembalikan Uang’

Mencermati Sidang Kasus Suap masal di Kabupaten Kediri (7)

   Camat Kandat Terbesar Rp 300 Juta, Ngasem Menolak

Kasus dugaan suap pada dugaan kong kalikong pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri, 2023, yaitu pengisian perangkat desa di 163 desa, 25 kecamatan, dengan 320 lowongan perangkat desa,  seakan menjadi semacam ‘pesta uang bagi pejabat’. Sebab, diduga uang mengalir kemana mana.

Kini, kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa Imam Jamiin (Kades Kalirong, Kec. Tarokan), Darwanto (Kades Pojok, Kec, Waytes), dan Sutrisno (Kades Mangunrejo, Kec. Ngadiluwih). Berikut laporannya .

Oleh : Imam Subawi

Wartawan Kediri Pos

Para Camat di Kabupaten Kediri yang menerima aliran uang suap masal pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri 2023, dipastikan bisa ‘tertawa’ lepas. Pasalnya, meski mereka banyak yang menerima aliran uang suap hingga ratusan juta, tetapi mereka tidak perlu terjerat pidana. Karena majelis hakim hanya meminta mereka cukup mengembalikan uang yang diterima, perkara selesai. “Satu minggu dikembalikan,”ujar Zaenuri, mantan Camat Ngadiluwih, yang mengaku mendapatkan Rp 100 juta sebagai uang syukuran.

Langkah majelis hakim yang hanya meminta penerima aliran uang suap untuk mengembalikan ini, mungkin bisa seakan-akan bahwa hukum secara tidak langsung serupa dengan melakukan pembiaran para pelaku tindak pidana suap atau korupsi. Seakan-akan berbicara ‘Silakan jual beli jabatan, kalau ketahuan kembalikan uang’ ‘Silahkan korupsi, kalau ketahuan kembalikan uang, selesai’ Jika tidak ketahuan, ya santai saja.

Camat Kandat, Edy Purwanto, merupakan Camat dengan penerimaan uang suap pengisian lowongan perangkat desa terbesar disbanding para camat lain di Kabupaten Kediri, yaitu Rp 300 juta. Sedangkan Camat Ngasem, Edi Subiakto, mengaku sempat ditawari untuk menerima uang suap itu, tetapi dia menolak. “Saya memang mau diberi. Tapi saya menolak. Di hati rasanya tidak enak yang mulia,”ujar Edi Subiakto di hadapan majelis hakim.

Secara umum, puluhan Camat yang dihadirkan pada persidangan lanjutan itu mengakui mereka menerima aliran uang dari para kepala desa yang desanya mengiai lowongan perangkat desa. Hanya jumlahnya bervariasi.

Meski demikian, ada beberapa Camat yang mengaku tidak menerima, antara lain Camat Banyakan, Hari Utomo, Camat Ngasem Edi Subiakto, Camat Wates sekaligus Plt. Camat Plosoklaten, Subur Widono, Camat Plemahan sekaligus Plt. Camat Semen,  Antok Riantoko,

Beberapa Camat yang mengaku tidak menerima, sedangkan kepala desa mengaku memberi bagian ke Camat, mereka akan dikonfrontir pada persidangan selanjutnya, antara lain Camat Banyakan Hari Utomo, Camat Wates Subur Widono, dan Camat Semen Antok Riantoko. Sedangkan Camat Ngasem Edi Subiakto, tidak perlu konfrontir karena dia memang menolak diberi uang. (mam/bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.