Polres Kediri Kembali Amankan Produsen Miras

Polres Kediri saat amankan ribuan miras ilegal

Kediri- Setelah berhasil mengamankan pelaku usaha produsen minuman keras (Miras) dan ratusan botol miras di Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Kamis (26/8/2018).

Polres Kediri, Jumat (27/4/2018) kembali melakukan penggerebekan produsen dan penjual miras.

Alhasil, pelaku produsen dan ribuan barang bukti botol miras siap edar serta alat peracik miras diamankan.

Penggerebekan itu dilakukan di wilayah hukum Polsek Pagu, Papar, Plosoklaten, Gurah, Gampengrejo, Ngadiluwih, Kepung, Ngancar dan Kandangan.

“Satu pelaku pengoplos miras di Desa Wonorejo Trisulo Kecamatab Plosoklaten dan dua pelaku di Dusun Koripan Desa Bangsongan Kecamatan Kayen Kidul kami amankan,” tutur Waka Polres Kediri Kompol I Made Dhanuardana.

Dari hasil penggerebekan di wilayah hukum Polres Kediri itu dalam kurun waktu satu hari, Polres Kediri bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan ribuan botol miras.

“Sementara sekitar 900 lebih botol miras. Baik itu yang sudah siap edar dan botol kosong berbagai macam merek. Saat ini kami menunggu hasil dari laporan rekan Polsek lainnya. Kalau ditoto mencapai seribu botol miras lebih,” beber Kompol Dhanu.

Selain itu, petugas juga mengamankan label cap miras, tutup botol, 20 drum ukuran besar, pewarna, gunting, air mineral, citrun, pemanis dan kardus serta alat peracik miras. Dipaparkan Waka Polres Kediri, yang mendominasi miras beredar adalah miras merek kuntul, vodka dan arak jowo.

“Para pelaku saat ini kita amankan dan dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku produsen miras kita jerat undang undang pangan,”ungkapnya.

Waka Polres Kediri menghimbau kepada seluruh masyarakat bila mengetahui ada peredaran miras di wilayahnya untuk segera melapor kepada pihak kepolisian. Hal itu supaya tidak lagi ada peredaran miras di Kabupaten Kediri.(gar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.