Trenggalek-Polres Trenggalek menangkap agen perjalanan umroh yang diduga menipu calon jemaah. Agen umroh tersebut diketahui bernama Jennuar Kiki Hersian, 40, warga Perum Citra Apsari, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya tiga bukti tranfer pembayaran biaya umroh ke nomor rekening tersangka dengan total nilai tranfer40 juta, tanda terima palsu yang mencatut nama biro perjalanan umroh asal Sidoarjo, lembar perjanjian pemberangkatan umroh serta satu lembar tanda terima dari PT MWU Solusi Balad Lumampah dengan pelapor dalam pemberangkatan umroh nomor 1157.0100.1308.502.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo menyampaikan tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korban, yakni Suroso, warga Dusun Kemiri, Desa Bendoagung, Kecamatan Kampak. Dalam laporannya, korban mengaku hingga batas waktu yang disepakati dalam perjanjian, tersangka tidak juga memberangkatkan korban umroh ke tanah suci.”Polisi bertindak setelah ada laporan dari korban,” jelasnya.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyidikan dengan meminta keterangan dari korban serta sejumlah barang bukti yang dimiliki korban. Berdasar hasil pemeriksaan tersebut, korban mengaku bahwa dirinya telah menyetor sejumlah uang sesuai permintaan tersangka melalui rekening bank dengan nilai totaal mencapai empat puluh juta rupiah.”Buktinya lengkap. Semua mengarah ke tersangka,” papar kapolres kamis 19/4.
Polisi kemudian mengamankan tersangka di rumahnya setelah melakukan sejumlah pemeriksaan yang dikuatkan dengan barang bukti dugaan kasus penipuan yang dialami korban. Saat penangkapan tersangka kebetulan sedang berada dirumah.”Setelah kami periksa intensif, tersangka langsung kami tahan,” papar kapolres.
Akibat perbuatanya tersangkaa dijerat pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan disertai penggelapan dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun kurungan. (ko)
Tinggalkan Balasan