Perubahan Kewenangan Pemda, Dewan Pansuskan Revisi RPJMD

 

Rapat Paripurna Pembahasan Revisi RPJMD Kota Kediri di Kantor DPRD Kota Kediri.

KEDIRI – Menindak lanjuti revisi Peratursn Daerah (Perda) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2014-2019 Kota Kediri, DPRD Kota Kediri membentuk Tim Pansus RPJMD. DPRD menargetkan penuntasan pembahasan Perda tersebut hingga tanggal 7 Desember 2017.

Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon, mengatakan terkait peraturan dan pengajuan revisi Peraturan Daerah RPJMD Kota Kediri, harus dilakukan pembahasan meskipun agenda tersebut tidak tertuang dalam Program legislasi Daerah (Prolegda)

“Karena, ini adalah amanat undang-undang, jadi kita harus menindaklanjuti. Saat ini, kami mebentuk panitia khusus. Sebab, ini menyangkut Perda,” kata Yunon usai rapat Paripurna revisi RPJM kemarin.

Sementara Sekertaris Daerah ( Sekda) Kota Kediri, Budwi Sunu, menilai perlu adanya pengajuan revisi Perda RPJM, karena penyusunan RPJM 2014-2019 belum mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Menurutnya, UU tersebut memberikan panduan yang lebih jelas terkait distribusi fungsi pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Ketika penyusunan RPJM lalu dilakukan pada 2014 awal, sementara UU ini keluar pada akhir 2014.Sehingga, RPJMD Kota Kediri 2014-2019 belum mengacu pada UU ini, “ terang Sekda.

Selain itu, lebih lanjut Sunu menjelaskan, UU yang baru ini juga mengatur beberapa kewenangan daerah menjadi kewenangan Pusat. Dirinya mencontohkan, pengelolaan SMK-SMA yang kini diserahkan ke sepenuhnya ke Pemerintah Provinsi. Kemudian, untuk kewenangan dalam bidang energi menjadi kewenangan pemerintah pusat dan beberapa perubahan yang lain.

“Dengan menyikapi perkembangan dinamika yang berkembang dan peraturan yang berlaku, Pemerintah daerah dan DPRD perlu menindaklanjuti perubahan RPJMD kota Kediri, ” Katanya

Dia menerangkan, jika revisi perubahan ini hanya belaku hingga pada pelantikan kepala daerah, yakni pada tahun 2019, untuk selanjutnya RPJMD tahun berikutnya akan kembali disusun berdasarkan peraturan yang berlaku.

Serangkaian UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya tersebut menyebutkan adanya perubahan susunan dan kewenangan pemerintahan daerah. Susunan pemerintahan daerah menurut UU ini meliputi pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah Kabupaten, dan DPRD.

Seiring berubahnya, susunan pemerintahan daerah, kewenangan pemerintah daerah pun mengalami beberapa perubahan, diantaranya pengelolaan sekolah menegah dan bidang energi. (Eks/wan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.