Menelisik ‘Lain-Lain’ Kasus Suap Masal Pengisian Perangkat Desa (3)
Kasus dugaan suap pengisian lowongan perangkat desa masal di Kabupaten Kediri 2023, ditengarai merupakan bagian dari proses ‘perselingkuhan hukum dan politik’ saling memanfaatkan demi kepentingan bersama dan kepentingan masing-masing.
Selain muncul isu, bahwa pelaksanaan pengisian perangkat desa masal dikaitkan dengan proses politik pemilihan Bupati Kediri, kasus dugaan suap masal pengisian perangkat desa masal ini juga muncul isu yang dikaitkan dengan proses politik lain, yaitu Pilpres dan Pilihan Walikota Kediri.
Untuk isu terkait dugaan keterkaitan dengan politik Pemilihan Bupati Kediri 2024, (sebagaimana artikel sebelumnya, pen), dengan indikator antara lain prosesnya yang tergolong ‘super kilat’ mulai Perda, Perbup, pelaksanaan ujian, hingga pelantikan.
Selain itu, muncul pula isu dugaan adanya keterkaitan kasus suap masal ini dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Walikota Kediri. Pertanyaan yang muncul, kok bisa muncul dua isu politik itu? Pilpres dan Pilihan Walikota? Bagaimana kaitannya ?
Sebenarnya, isu perselingkuhan hukum dan politik ini, secara umum cukup wajar. Pertama, waktu proses pemeriksaan kasus dugaan suap masal ini, berdekatan dan bersinggungan dengan proses politik Pilpres. Kedua, adanya pengakuan dari salah satu saksi kepala desa di depan pengadilan, adanya permintaan bantuan untuk dukungan Pilpres ke calon tertentu.
Hanya saja, pernyataan itu tidak dikejar dengan pertanyaan lanjutan oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), maupun para penasehat hukum. Mungkin, karena dinilai tidak memiliki kaitan langsung dengan proses pembuktian secara hukum di depan persidangan sesuai dengan dakwaan JPU.
Keterkaitan ini, dimungkinkan memiliki bersisiran dengan gerakan salah satu kelompok tertentu yang aktif untuk ‘mengkondisikan’ para kepala desa agar mendukung calon presiden tertentu, atau diduga ‘menumpangi’ kasus tersebut.
Lalu, bagaimana kaitannya dengan Pemilihan Walikota Kediri ? apakah masuk akal munculnya isu itu ? Apapun yang namanya politik, segalanya serba mungkin. Hanya saja, jika isu itu memiliki nilai kebenaran atau sebagian benar dan sebagian kurang tepat, peluang terjadinya ‘perselingkuhan’ politik antara kasus dugaan suap masal perangkat desa masal di Kabupaten Kediri ini, tetap terbuka. Tetapi, titik tekan konsentrasi persoalan dalam ‘perselingkuhan’ itu, lebih sebagai ekses ikutan, imbas, dan lanjutan dari kasus inti, yaitu suap pengisian lowongan perangkat desa masal di Kabupaten Kediri.
Khususnya terkait dengan sejumlah oknum LSM dan Jurnalis, yang sempat dikabarkan menerima aliran dana kasus dugaan suap masal pengisian perangkat desa itu. Sejumlah oknum LSM dan Jurnalis, memang sering disebut-sebut di dalam persidangan oleh para kepala desa, di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Polda Jatim sendiri, sebagai penyidik kasus suap masal ini, sempat memeriksa beberapa oknum LSM dan Jurnalis yang menerima aliran dana suap masal itu. Isu yang berkembang, sebagian di antara oknum LSM dan Jurnalis itu sudah mengembalikan uang. Namun sebagian, tidak atau belum mengembalikan uang.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, hingga persidangan ke-6 pada 24 Februari 2026, belum ada satu pun oknum LSM dan oknum jurnalis yang menjadi saksi persidangan. Sempat juga muncul isu, oknum LSM dan Jurnalis itu ikut ‘dilindungi’ atau ‘diamankan’ bersama sejumlah pejabat yang menerima aliran dana suap. Namun, kebenaran semua isu yang berkembang ini, masih perlu dibuktikan dalam proses hukum selanjutnya. Betulkah ? Wallahu a’lam. Bagaimana pendapat Anda? (imam subawi/wartawan kediri post/ bersambung)

Tinggalkan Balasan