Perlu Ditelusuri Keterlibatan Paguyuban, Dinas, Dewan, hingga Bupati?

Dugaan KKN Perangkat Desa, Dinilai Ugal-Ugalan?

KEDIRI- Dugaan KKN pada proses pengisian kekosongan perangkat desa masal di Kabupaten Kediri 2023 lalu, dinilai pada tingkat  ugal-ugalan, terlalu nekat, setengah ngawur, dan terlalu mencolok di mata sebagian masyarakat. Sehingga wajar jika banyak masyarakat yang kecewa dan merasa ada banyak kejanggalan. “Rasanya sudah tepat jika polisi menyidik kasus ini. Harus diungkap tuntas agar ke depan tidak lagi semena-mena. Dugaan KKN ini, seakan menutup peluang masyarakat yang potensial untuk menjadi perangkat desa,,”ujar Sutrisno SH, salah satu praktisi hukum di Kediri, saat ditemui Kediri post.

SUTRISNO SH : Praktisi hukum di Kediri

Menurut Sutrisno, banyaknya keluarga kepala desa maupun perangkat desa, mulai anak, menantu, saudara, dan orang kaya di desa yang lolos menjadi perangkat desa baru, merupakan indikator paling mencolok yang dirasakan masyarakat, terkait munculnya dugaan kemungkinan adanya KKN pada proses pengisian perangkat desa masal.

Dampak dari pengisian perangkat desa yang sarat KKN, antara lain, bagi warga yang potensial, tapi tidak memiliki uang, akan masa bodoh terhadap pembangunan desa. Perangkat yang kurang mampu, tapi memiliki uang, malah jadi.  Akibatnya, administrasi desa bisa menjadi rusak dan bisa cenderung  menjadi perangkat desa yang korup.

“Nyaris tidak ada, atau malah mungkin semuanya, keluarga kepala desa, mulai anak, menantu, keponakan, atau lainnya, yang mendaftarkan sebagai calon perangkat desa, semuanya lolos menjadi perangkat desa. Kondisi itu sudah banyak diprediksi masyarakat,”jelas Sutrisno.

Persoalan pengumuman hasil ujian perangkat yang diumumkan di balai desa, menggunakan kop panitia, tidak menggunakan kop Universitas Islam Malang  (Unisma) sebagai penyelenggara ujian, memunculkan spekulasi adanya dugaan kemungkinan pihak panitia desa yang memberi nilai sendiri, bukan Unisma. Ini juga harus diusut kebenarannya. “Saya merasa yakin, jika nilai murni dari Unisma dibuka, sangat mungkin nilai yang diumumkan di balai desa, berbeda dengan nilai murni dari Unisma. Jika terbutki terjadi perbedaan, ada peluang pidana yaitu dugaan pemalsuan dokumen,”kata Sutrisno.

Sutrisno juga berharap polisi mau menelusuri persoalan keterlibatan dugaan KKN pengisian perangkat desa ini, tidak hanya berhenti pada kepala desa, tetapi lembaga dan dinas di atasnya, seperti Paguyuban Kepala Desa (PKD), Camat, Dinas Pemberdayaan dan Pemerintah Desa (DPMPD), Dewan, hingga Bupati, agar semuanya clear.

“Rasanya tidak mungkin, pengisian perangkat desa masal yang begitu banyak, mencapai ratusan desa, tanpa persetujuan Bupati dan Dewan. Juga tidak mungkin tanpa keterlibatan DPMPD atau tanpa dikoordinir oleh paguyuban kepala desa. Nyatanya, terindikasi yang sangat aktif di lapangan, saat proses ujian adalah orang-orang  paguyuban,”tandasnya.

Sutrisno juga mengaku heran dengan para anggota DPRD Kabupaten Kediri, yang seakan-akan diam saja, cenderung cuci tangan, dan menghindar untuk mendorong kasus ini supaya terang benderang. “Ada apa dengan para anggota dewan? Mestinya ini mendapat pengawasan ketat dari dewan. Wajar, jika sebagian masyarakat juga mencurigai dewan terkait masalah ini,”tambah Sutrisno.

Seperti diberitakan, puluhan kepala desa di Kabupaten Kediri, kini dalam proses diperiksa oleh Polda Jatim dan Polres Kediri, karena dugaan adanya kemungkinan KKN pada pengisian perangkat desa masal 2023 lalu. Informasi yang berkembang, ada sekitar 50 kepala desa yang sedang dalam proses diperiksa Polda. Meskipun perangkat desa baru sudah dilantik, tetapi bukan berarti hilangnya kemungkinan adanya tindak pidana. (mam)  

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.