Korupsi Buku, Kontrak Rp 906 Juta, ‘Cash Back’ Rp 256 Juta?  

Persidangan Dugaan Korupsi Buku Dinas Pendidikan Kota Kediri (1

KEDIRI- Kasus dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan di SDN oleh Dinas Pendidikan Kota Kediri tahun 2019, mulai sedikit terurai di persidangan. Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (21/9/2021), dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, mulai sedikit terurai bagaimana skema proyek itu diatur. Meskipun, masih ada yang menjadi teka-teki, khususnya terkait dengan uang cash back.

HANYA MENTRANSFER : Wastini, dari CV. Surya Edukasi, saat memberikan keterangan di persidangan, Rabu (21/9) 2021

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari CV. Surya Edukasi sebagai pemenang tender, PT. Intan Pariwara sebagai penyedia buku, dan CV. Karya Mandiri, salah satu penawar yang kalah, antara lain Dwi Putranto (direktur PT. Intan Pariwara), Sukamto (Direktur CV. Surya Edukasi), Wastini (petugas transfer dari CV. Surya Edukasi), Sumar (pegawai CV. Karya Mandiri), dan sebagainya.

Sedangkan tiga terdakwa, yaitu Imam Sofa, (mantan PPKom Dinas Pendidikan Kota Kediri), Suyita (area manajer PT Intan Pariwara Jawa Timur), dan Suparmin (dari CV. Surya Edukasi), mengikuti persidangan dari Kantor Kejari Kota Kediri.

Wastini, petugas transfer dari PT. Surya Edukasi, yang juga istri Suparmin, di depan persidangan menjelaskan, setelah pihaknya menerima transfer Rp 906 juta dari Dinas Pendidikan, dia segera membagi uang itu ke beberapa pihak, Rp 29 juta tetap di rekening CV. Surya Edukasi, sebagai fee bendera dipinjam, Rp 615 juta ke PT. Intan Pariwara, Rp 6 juta ke Suyita (manajer area PT. Intan Pariwara Jawa Timur, dan ke Sigit (kepala cabang PT. Intan Pariwara Kediri). Semuanya, ditransfer dalam waktu satu hari.

Wastini tidak menyebut angka pastinya, berapa uang yang ditransfer ke Sigit. Namun jika dihitung semua, sisa yang belum tertransfer adalah Rp 256 juta. Wastini mengaku hanya bertugas mentransfer, sedangkan berapa uang yang harus ditransfer ke masing-masing, semua atas petunjuk Suyita. “Saya hanya mentransfer,”kata Wastini.

Saat salah seorang majelis hakim menunjukkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Wastini sempat menyebut istilah ‘Cash Back’? Wastini tidak menjawab. Sehingga belum jelas, apakah uang yang ditransfer ke Sigit, itu dimaksudkan sebagai uang cash back proyek pengadaan buku atau untuk yang lain?

Transfer uang dari Wastini, CV. Surya Edukasi, ke Sigit, Kepala Cabang PT. Intan Pariwara ini, masih menimbulkan tanda tanya. Sebab, pembayaran resmi ke perusahaan PT. Intan Pariwara senilai Rp 615 juta sudah dilakukan, tapi masih melakukan transfer ke Sigit, yang sama-sama dari PT. Intan Pariwara, yaitu Kepala Cabang Kediri.

Usai persidangan, Wastini, yang ditanya kediripost terkait uang cash back yang dinyatakan majelis hakim dan uang untuk apa yang ditransfer ke Sigit, yang notabene Kepala Cabang PT. Intan Pariwara? Apakah itu uang cash back yang dimaksud hakim? Wastini tidak mau menjawab. “Maaf Mas, saya tidak mau memberi keterangan di sini ( di luar persidangan,red),”katanya. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.