Kepala Dinas Sosial Vs Para Kades, Saling Bersikukuh. Siapa Bohong ?

Mencermati Sidang Kasus Suap masal di Kabupaten Kediri (6)

Kades se-Kecamatan Wates Berbondong-Bondong ke Pengadilan,

Kasus dugaan suap pada dugaan kong kalikong pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri, 2023, yaitu pengisian perangkat desa di 163 desa, 25 kecamatan, dengan 320 lowongan perangkat desa,  seakan menjadi semacam ‘pesta uang bagi pejabat’. Sebab, diduga uang mengalir kemana mana.

Kini, kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa Imam Jamiin (Kades Kalirong, Kec. Tarokan), Darwanto (Kades Pojok, Kec, Waytes), dan Sutrisno (Kades Mangunrejo, Kec. Ngadiluwih). Berikut laporannya .

Oleh : Imam Subawi

Wartawan Kediri Post

Subur Widono, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri, seakan menjadi ‘bintang’ pada sidang lanjutan kasus dugaan suap masal pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri 2023, yang digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (3 Maret 2026).

Sejak awal, para awak media tampak menunggu-nunggu konfrontir antara Subur dengan para kepala desa. Begitu juga para pengunjung dan para saksi yang hadir, sebelum persidangan mereka banyak membicarakan Subur, Khususnya, terkait dengan pernyataan Subur Widono, sebagai Camat Wates merangkap Plt. Camat Plosoklaten, bahwa dia tidak menerima ‘uang suap’ terkait dengan pengisian lowongan perangkat desa masal itu.

Salah satu agenda pada persidangan Selasa (3/3/’26) adalah konfrontir antara para kepala desa yang menyebut Subur menerima uang dari mereka, baik dari Plosoklaten maupun Wates. Apakah betul Subur adalah pejabat ‘suci’ yang tidak menerima uang suap? Atau para kades yang berbohong? Atau Subur Widono yang bohong di depan persidangan atau sumpah palsu?

Selain konfrontir antara Subur dengan para kepala desa, sidang lanjutan itu juga menghadirkan para Camat di 22 kecamatan yang daerahnya melakukan pengisian perangkat desa.

Mustofa, Kapala Desa Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, sebagai Kades pertama yang menyatakan memberikan uang ke Plt. Camat Plosoklaten, Subur Widono, seakan berbalik arah. Saat konfrontir, dia mengatakan tidak atau belum menyerahkan uang itu ke Subur Widono. Pejabat kecamatan Plosoklaten yang sudah menerima adalah Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan Kasi Pemerintahan Desa. Padahal sebelumnya, Mustofa mengaku siap dikonfrontir dengan Subur, sehingga terjadi sidang konfrontir ini.

Mendengar pernyataan Mustofa ini, majelis hakim terlihat kaget dan langsung bereaksi. “Lho… kemarin kamu lo yang pertama kali mengatakan itu (Subur terima uang suap,red),”kata hakim.

Berbeda dengan Joko Luhur, Kepala Desa Pagu, Kecamatan Wates. Saat dikonfrontir dengan Subur di depan persidangan, dia tetap bersikukuh bahwa Subur menerima uang dari dirinya.

Mendengar keterangan Joko Luhur, saat hakim kembali menanyakan ke Subur Widono, dia kembali mengelak. “Tidak,”katanya. Beberapa kali hakim bolak balik menanyakan ke Joko Luhur dan Subur, keduanya sama-sama bersikukuh dengan keterangannya. Bahkan, hakim sempat mengarahkan agar melaporkan Joko Luhur, jika dia berbohong. “Iya,”kata Subur.

Majelis hakim baru berhenti bertanya saat Joko Luhur mengatakan bahwa dia memiliki saksi. ‘Ada saksinya, Dwijo, (Kepala Desa Segaran, Kecamatan Wates,red)”tandas Joko Luhur.

Merespon keterangan Joko Luhur, majelis hakim langsung berkata. “Naaa… ini, jadi imbang kalau begini. Tolong panggil ya itu, semuanya, biar keterangannya bernilai,”kata majelis hakim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yang menarik, Joko Luhur tidak datang sendirian untuk memberikan keterangan di pengadilan. Para kepala desa se-Kecamatan Wates, baik yang mengisi lowongan perangkat desa maupun tidak, berbondong-bondong datang ke pengadilan Tipikor untuk mensupport Joko Luhur. Padahal, mereka tidak ikut menjadi saksi. Para kepala desa itu dipimpin oleh Muhibbullah, Kades Silir, Kecamatan Wates. Mungkin, support para kades lain inilah yang bisa menguatkan mental Joko Luhur untuk bersikukuh pada keterangannya. (mam/bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.