Beredar Kabar, Pelantikan akan Dilakukan 15-16 Januari 2024
KEDIRI- Isu dugaan adanya kemungkinan ‘permainan’ nilai hasil ujian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri, yang diumumkan di balai desa masing-masing, ada peluang kemungkinan berpotensi pidana di banyak desa, yaitu dugaan kemungkinan adanya pemalsuan. Meskipun, dugaan dan isu terkait dugaan kemungkinan adanya pemalsuan ini, masih perlu ditelusuri lebih dalam untuk membuktikannya.
Ada beberapa indicator yang diindentifikasi Sebagian Masyarakat, sebagai kejanggalan dan bisa mengarah ke indicator kecurigaan adanya pemalsuan. Pertama, di sebagian desa, misalnya Desa Datengan, Kecamatan Grogol, mengumumkan hasil nilai ujian dengan pengantar surat dari Unisma sebagai pihak ke-3 penyelenggara ujian, dilengkapi dengan kop surat Unisma, stempel, dan tandatangan dari Unisma. Sedangkan daftar nilai yang diumumkan, kondisinya kertas kosongan, dalam arti tanpa kop, tandatangan, dan stempel Unisma. Juga tidak ada tandatangan panitia desa, stempel panitia, maupun kop panitia desa.
Berbeda dengan pengumuman di Desa Kuwik, Kecamatan Kunjang, yang mengumumkan hasil nilai tanpa pengantar dari pihak ke-3 penyelenggara ujian, yaitu Unesa. Pengumuman nilai itu, langsung dengan kop surat panitia, tandatangan panitia, hingga stempel panitia atau tim pengangkatan perangkat desa. Kesan yang muncul di pemikiran Sebagian Masyarakat, sekan-akan ada kesan bahwa ada kemungkinan, nilai yang di pengumuman itu memang dari panitia atau tim desa, bukan dari Unesa.
Kondisi bahwa pengumuman nilai hasil ujian diumumkan dengan menggunakan kop desa, tandatangan panitia desa, dan stempel desa, terjadi di banyak desa. Kondisi itu, seakan mempertebal dugaan dan keyakinan Sebagian warga, tentang kemungkinan bahwa nilai itu dari panitia desa, yang ada kemungkinan berbeda dengan nilai murni dari pihak ke-3 penyelenggara ujian.
Sementara itu, Basuki, dari LSM Brantas, meyakini bahwa indicator kemungkinan adanya dugaan pemalsuan nilai, dari nilai asli dari pihak ke-3 yaitu Unisma, cukup kuat. Sehingga dia yakin, ada unsur pidana berkaitan dengan nilai hasil ujian perangkat desa ini. “Indikasinya sangat kuat. Saya yaki nada pidananya,”kata Basuki.
Terkait kabar bahwa di sejumlah kecamatan akan segera melakukan pelantikan perangkat desa baru, Basuki mempersilahkan, karena itu haknya mereka. Dia Bersama teman-temannya tetap akan berusaha membuktikan adanya kemungkinan dugaan pemalsuan itu. “Pengumuman nilai jelas bukan dari Unisma, Unisma menolak mengakui nilai yang diumumkan. Karena tidak dilengkapi dengan kop, stempel, dan tandatangan Unisma. Konsekwensi yang berani melantik, maka mereka sendiri nantinya yang akan terimbas,”tandasnya. (mam)
Tinggalkan Balasan