Dugaan Penggelembungan Suara di Kepung?

Bisa Pidana Pemilu, Berencana Lapor Bawaslu?

KEDIRI- Isu dugaan kemungkinan adanya pengalihan suara, penggelembungan suara, hilangnya suara, dalam perhitungan suara hasil Pemilu, sudah sering terdengar di Masyarakat. Kini, isu itu menimpa internal PKB Kabupaten Kediri, khususnya di Dapil III, yaitu Kecamatan Kepung, Puncu, Kandangan, atau Dapil KPK.

HITUNGAN INTERNAL PEMBANDING : Salah satu hasil hitungan internal berdasarkan C hasil, sebagai salah satu pembanding

Dugaan indikasi adanya kemungkinan penggelembungan suara ini, diindikasikan berpengaruh pada siapa Caleg yang duduk di Kursi DPRD Kabupaten Kediri. Sehingga, situasinya memanas di internal PKB, Dapil III. “Senin (26/2/2024), kami akan melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),”ujar Hari Suryo, salah seorang tim pemenangan Caleg Ahmad Ahla, yang merasa didholimi dengan adanya dugaan penggelembungan suara di salah satu Caleg itu.

Menurut Hari Suryo, berdasarkan perhitungan bukti C hasil, yang direkap oleh timnya dan dikumpulkan dari TPS-TPS setiap desa, suara Ahmad Ahla menempati suara terbanyak ke dua di internal PKB, sehingga berhak duduk di kursi dewan. Karena PKB, dalam hitungannya, berhak mendapatkan 2 kursi di Dapil III. Namun, saat pembacaan hasil rekap di Kecamatan, tiba-tiba salah satu Caleg suaranya diduga menggelembung hingga melebihi suara Ahmad Ahla. “Mencolok sekali. Masalahnya hanya di Kecamatan Kepung, khususnya di Dua Desa, yaitu Desa Kepung dan Desa Krenceng. Angka penambahannya mencapai 1.000 suara lebih,”kata Hari.

Menurut Hari, dugaan penggelembungan suara itu lebih banyak pada pengalihan suara partai ke suara Caleg, meskipun ada juga dugaan pengalihan suara dari suara Caleg tertentu ke Caleg lain, atau di internal Caleg sesama partai. “Kami juga menyesalkan tim dari PPK Kepung, yang membacakan hasil rekap yang dibacakan oleh PPS di Kecamatan, bukan dibacakan hasil perolehan suara masing-masing desa, tetapi langsung dibacakan hasil keseluruhan di Kecamatan, yang seharusnya menjadi tugas KPU Kabupaten,”tandasnya.

Hari meyakini, pihaknya akan mampu menembus dugaan penggelembungan suara Caleg ini, karena memiliki bukti-bukti kuat dan terinci. “Jika dugaan penggelembungan suara ini terbukti, bisa saja lo menjadi pidana Pemilu. Kami masih akan berusaha melaporkan dan membuktikan ini, termasuk jika harus menghadapi di pengadilan sengketa Pemilu,”tambahnya.

Sementara Ahmad Ahla, masih belum memberikan keterangan terkait persoalan ini. Tapi dia membenarkan adanya dugaan penggelembungan suara di salah satu Caleg itu. “Maaf, ini masih repot sekali. Ya mengurusi masalah itu (dugaan penggelembungan suara,red),”kata Ahla. (mam) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.