Diduga Pungli, Ratusan Petani Tuntut Oknum Perhutani Dicopot

Ratusan warga yang menamakan Gepak Menggugat saat berunjuk rasa di depan kantor Perhutani Kediri Jl Hasanudin Kota Kediri, Rabu (8/1)

Kediri- Lantaran diduga melakukan pungutan liar (Pungli) ratusan  warga yang   menamakan sebagai Gerakan Petani Kelud Menggugat ( Gepak Menggugat) telah mendatangi kantor Perhutani Kediri Jl Hasanudin, Kota Kediri, Rabu (8/1).

Mereka melakukan unjuk rasa agar mafia atau oknum Perhutani yang melakukan pungutan liar agar dicopot.

Pantauan dilapangan, peserta aksi sebelumnya kumpul di Desa Asmorobangun Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri. Para pengunjuk rasa tersebut datang ke kantor Perhutani Kediri dengan mengendarai satu truk yang dilengkapi dengan alat pengeras suara. Selain itu juga diiringi dengan ratusan peserta aksi yang mengendarai sepeda motor.

” Copot mafia Perhutani yang telah melakukan pungli,” teriak salah satu kordinator aksi Triyanto.

Triyanto dalam orasinya mendesak agar oknum Perhutani dicopot hingga diproses hukum. Karena menurutnya yang telah dilakukan oknum Perhutani sudah masuk korupsi. ” Saya minta agar KPK dan penegak hukum lainnya memproses secara hukum pelaku dugaan korupsi,” teriaknya saat memimpin aksi.

Triyanto juga menjelaskan modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan oknum Perhutani yakni dengan menyewakan lahan hutan yang nilainya hingga puluhan juta. Padahal menurutnya praktik seperti itu sangat dilarang karena telah menyalahi peraturan. Dan menurutnya praktik tersebut sudah berjalan puluhan tahun yang nilainya uang cukup banyak.” Dan kemana larinya uang tersebut,” jelasnya.

Dan menurutnya praktik Pungli tersebut diduga dilakukan di beberapa lokasi lahan Perhutani. Seperti kawasan hutan di Desa Manggis, Wonorejo, Satak dan Asmorobangun Kecamatan Puncu.

Dan besarnya uang sewa lahan Perhutani besaranya sekitar Rp 3 juta hingga Rp 15 Juta/hektar untuk setiap dua tahunnya (dibawah tegakan tanaman ) . Sementara untuk lahan setelah tebang sekitar Rp 25 juta hingga Rp 35 juta/hekatar untuk setiap dua tahunya. Dan total lahan luasnya sekitar 2.500 hektar.

Penyimpangan tersebut diduga telah melibatkan gerombolan mafia hutan yang juga telah menyusup di jajaran Perum Perhutani KPH Kediri.

Terpisah Mustopo Administratur Perum Perhutani KPH Kediri mengatakan terkait dengan dugaan mafia hutan yang menyewakan lahan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Itu urusan penegak hukum. Kan harus ada korban yang lapor jika merasa dirugikan,” kata Mustopo.(bad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.