NGANJUK – Jelang Natal dan Tahun baru 2018, petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Nganjuk, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotik dan swalayan. Dalam sidak, petugas temukan obat yang mengandung bahan dasar paracetamol, caffeine, dan carisoprodol (PCC) atau (prekursor). Selain itu, petugas juga mendapati produk tanpa lebel kadaluarsa serta tak layak jual.
Pantauan di lapangan, razia dilakukan di wilayah kecamatan nganjuk, antara lain apotek Mela Panggung, tepatnya berada di Jl dr Soetomo, apotek Bakti Sedudo berlokasi di Jl A Yani, Swalayan Prima di Jl. Yos Sudarso, dan Gudang milik Sami Mulyo di Jl. Panglima Sudirman.
“ Razia kali ini, kami menemukan, bahan obat PCC dan sejumlah produk yang sudah kaduluarsa dan tidak layak jual,” ungkap, Rindoko, Subbag Umum BNN Kabupaten Nganjuk, kemarin.
Di salah satu apotek ditemukan, lebih lanjut ia mengatakan, petugas juga mendapati jenis obat untuk persendian pada bungkus luar tidak tercantum tanggal kedaluwarsa. Tidak hanya itu, petugas juga mendapati obat sebagai bahan dasar pembuatan pcc tetapi (prekursor) obat tersebut layak dijual.
“ Berdasar temuan ini, kami hanya memberikan peringatan dan menjelaskan bahwa dalam melakukan penjualan obat tersebut yang rawan merugikan konsumen,” terangnya.
Di toko swalayan, masih kata Rindoko, telah ditemukan beberapa makanan yang juga tidak tercantum tanggal kedaluwarsanya. Diantaranya, pangsit dan ikan asin dan permen yang kemasannya tidak tercantum massa kaduluarsa.
Di lokasi yang sama, dr Prasetya Rastra Sewakottama, selaku dokter rehabilitasi BBN Kabupaten Nganjuk mengatakan, razia ini merupakan tindak lanjut dari instruksi dari BNN Povinsi Jawa Timur, jelang Natal dan Tahun Baru 2108, terkait antisipasi penyalahgunaan obat –obatan terlarang dan makanan yang rawan mebahayakan konsumen. Antara lain, pil dobel L, pil PCC, dan makanan serta minuman yang kedaluwarsa.
“ Pihaknya berharap, para jenjual maupun pembeli lebih teliti dalam membeli sebuah produk sebelum digunakan maupun dikonsumsi, “ himbaunya, ( an/kp)
Tinggalkan Balasan