Keluarga Sutrisno dan Pemkab, Koor Menutup Data Lahan SLG?
Menyibak Jejak Lahan (Eks) Bupati Sutrisno di Lingkar SLG (2)
KEDIRI- Misteri penguasaan lahan di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) oleh keluarga mantan Bupati Kediri, Sutrisno, diprediksi masih bisa akan berkepanjangan, sulit untuk clear secara public.
Potensi para pihak saling tuding, saling klaim, hingga saling fitnah, antar kelompok masyarakat, pegiat anti korupsi, kelompok personal aktif, dan sebagainya, potensinya masih sangat tinggi. Mengingat, pihak Pemkab maupu pihak keluarga Sutrisno, hingga kini belum ada yang bisa memberikan penjelasan ke public secara detail dan rinci, tentang penguasaan lahan mereka.
Ada beberapa pertanyaan penting yang selalu muncul di kalangan masyarakat, apakah semua lahan yang dikuasai keluarga Sutrisno itu murni dari pembelian tanah perseorangan? Dengan cara jual beli normal? Menggunakan uang pribadi? Apakah tidak ada yang berasal dari tanah bengkok desa? Atau dibeli dari uang Pemkab, bersaamaan dengan pembebasan lahan, lalu dikuasai secara pribadi?
Sebuah rilis yang dikirim keluarga Sutrisno, yang diterima sejumlah media, yang diduga sebagai ‘jawaban’ atas isu penguasaan lahan kawasan SLG, justru lebih banyak menyinggung potensi keramaian SLG menjelang lebaran dan sedikit menyinggung politik. Rilis itu tidak memberikan keterangan yang detail untuk menjelaskan soal penguasaan lahan di kawasan SLG itu.
Dalam rilis itu, Eggy Adityawan, salah seorang anak Sutrisno, pemegang saham bisnis pertokoan dan hotel di kawasan SLG, melalui Nur Cahya, staffnya, menjelaskan komitmennya untuk tidak terlibat dalam dunia politik. “Mas Eggy fokus bekerja di perusahaan,”ujar Nur Cahya, dalam rilis itu hanya disebutkan.
Terkait dengan penguasaan lahan, Nur Cahya menjelaskan. “Soal kepemilikan lahan, dalam rilis itu dijelaskan, dari segi legalitas, lahan di Simpang Lima Gumul memiliki legalitas yang aman,”tulisnya.
Sebaliknya, dari sisi Pemkab Kediri, Erfin Fatoni, Kepala BPKAD Kabupaten Kediri, saat di depan media juga hanya memberikan penjelasan secara umum, bahwa lahan yang dikuasai Pemkab di kawasan SLG ada 40 bidang, berupa fasilitas umum (jalan), taman, dan bangunan.
Saat Kediri post meminta penjelasan lebih detail, melalui saluran seluler, terkait asal usul 40 bidang tanah yang dikuasai Pemkab Kediri, apakah semuanya dari tanah kas desa, atau ada yang sebelumnya dari lahan pribadi? hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban. (mam/bersambung)
Tinggalkan Balasan