Kediri- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri pada 4 Juli 2019 Mendatang akan menetapkan siapa nama-nama anggota DPRD Kota Kediri terpilih untuk periode 2019-2024.
Komisioner KPU Kota Kediri Moch. Wahyudi menjelaskan kalau saat ini KPU Kota Kediri telah melakukan rapat pleno untuk membahas agenda selama satu bulan kedepan. Salah satunya yakni penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD terpilih.” Rapat pleno terbuka penetapan calon DPRD terpilih akan disepakati pada 4 Juli 2019 mendatang. Untuk tempatnya di Grand Surya pada pukul 09.00 Wib,” ujarnya, Senin (1/7).
Penetapan hasil perolehan kursi DPRD tersebut bisa dilaksanakan ketika di buku register perkara mahkamah konstitusi (MK) untuk wilayah Kota Kediri tidak ada persoalan. Dan apabila ada persolan maka penetapan akan diundur hingga sudah ada ketetapan dari MK terkait gugatan Pileg 2019 . “ Senin (1/7) ini MK telah merigister terkait ada tidaknya gugatan pileg 2019 di Kota Kediri, apabila tidak ada maka penetapan paling lambat 3 hari setelah keputusan MK, KPU Kota akan menetapkan DPRD terpilih,” imbuhnya.
Sementara itu setelah rapat pleno penetapan, untuk pelantikan anggota DPRD, KPU Kota Kediri bekerja sama dengan DPRD Kota Kediri rencana akan menggelar pelantikan pada Agustus 2019 mendatang.
Dan untuk persiapan pelantikan, bagi anggota DPRD terpilih khususnya untuk wajah baru untuk mempersiapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, apabila caleg tidak melaporkan harta kekayaannya, maka ia tidak bisa dilantik.
Untuk diketahui meskipun KPU belum melakukan penetapan, akan tetapi sejumlah parpol sudah melakukan perhitungan tersendiri. Yakni untuk PDIP dan PAN mendapatkan 5 kursi. Gerindra 4 kursi, PKB, Demokrat dan NasDem 3 kursi. Golkar, Hanura dan PKS 2 kursi. Terakhir PPP 1 kursi. (bad)
Tinggalkan Balasan