Supadi Tidak Konsisten, Penetapan PN Tidak Digunakan

TERJEPIT : Supadi, semakin terjepit setelah diketahui bahwa dia tetap tidak pernah menambahkan nama Subiari Erlangga setelah ada penetapan pengadilan.

KEDIRI – Supadi, ternyata dinilai tidak konsisten untuk menggunakan SE di belakang namanya, meskipun dia sudah minta surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri tentang penambahan namanya menjadi Supadi Subiari Erlangga. Nama Subiari Erlangga tetap tidak digunakan di KTP, KK, maupun surat-surat yang dikeluarkan desa yang mencantumkan namanya sebagai Kepala Desa Tarokan, termasuk di surat kuasa untuk Penasehat Hukum (PH) untuk persidangan di PN, hanya menggunakan nama Supadi, tanpa SE, tanpa Subiari Erlangga.

Ketidakkonsistenan Supadi itu, kemarin diungkap oleh anggota majelis hakim yang mengadili kasus dugaan penggunaan gelar secara tidak sah, pada sidang lanjutan di PN Kabupaten Kediri, Senin (18/5/2020). “Nyatanya anda tidak konsisten menggunakan nama Subiari Erlangga. Tidak ada di KTP anda yang baru, di surat-surat yang dikeluarkan desa, dan di surat kuasa,”ujar Supadi, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu.

Selain bukti bahwa Supadi tidak pernah menyanggah secara resmi pencantuman gelar Sarjana Ekonomi yang dikeluarkan oleh dua notaris, Eko Sunu dan Trisnawati, Supadi juga mengakui dia datang ke kantor notaris Trisnawati saat menandatangani akta kuasa jual tanah itu dan Trisnawati membacakan akta itu. Namun, Supadi juga mengaku bahwa yang dibacakan Trisnawati hanya pokok-pokoknya saja, tidak secara keseluruhan. “Pokok-pokoknya saja yang dibacakan,”kata Supadi, yang menjalani sidang melalui telekonference.

Saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar S.H, yang mengungkan hasil kesaksian sejumlah perangkat desa yang mengaku tidak tahu soal SE di belakang nama Supadi, apakah itu gelar atau kepanjangan nama, Supadi mengelak bahwa dia sudah memberitahu ke semua perangkat desa tentang SE sebagai kepanjangan nama. Termasuk soal isi kesaksian bahwa di salah satu acara, MC menyebut nama  Supadi Sarjana Ekonomi, yang menunjukkan pemahaman orang tentang SE di belakang namanya adalah gelar akademik Sarjana Ekonomi, Supadi mengakui pengucapan Sarjana Ekonomi itu saat pentas wayang. “Saya sudah tegur, bahwa saya bukan Sarjana Ekonomi,”tambah Supadi.

Supadi menjelaskan, dia sudah mengenakan SE di belakang namanya itu sejak 2012. Namun, dia ditanya hakim mengapa dia baru meminta penetapan nama tambahan Subiari Erlangga pada November 2019. “Karena dipersoalkan,” kata Supadi.

Fakta-fakta persidangan inilah yang semakin meragukan bahwa SE di belakang nama Supadi dimaksudkan sebagai kepanjangan Subiari Erlangga, mengingat sejak awal nama Subiari Erlangga tidak pernah muncul di data Supadi, juga setelah dia minta penetapan pengadilan. yang sempat muncul justru Sarjana Ekonomi, baik di notaris maupun di acara warga.

Seperti diberitakan sebelumnya, Supadi, Bakal Calon Bupati Kediri yang juga Kepala Desa Tarokan, dilaporkan ke polisi karena diduga menggunakan gelar sarjana secara tidak sah. Kini dia meringkuk di tahanan dan kasusnya sedang diproses di PN Kabupaten Kediri. (mam)

 

To Be Inconsistent, PN Designation Is Not Used

KEDIRI – Supadi, apparently was considered inconsistent to use SE behind his name, even though he had requested a letter of determination from the District Court of Kediri regarding the addition of his name to Supadi Subiari Erlangga. The name Subiari Erlangga is still not used in the KTP, KK, or documents issued by the village which include his name as the Head of Tarokan Village, including in the power of attorney for Legal Counsel (PH) for the trial in PN, only using the name Supadi, without SE, without SE Subiari Erlangga.
Supadi’s inconsistency was revealed yesterday by a member of the panel of judges who tried the alleged unlawful use of the case at a follow-up hearing at the Kediri District Court on Monday (5/18/2020). “In fact, you are not consistently using the name Subiari Erlangga. Nothing in your new KTP, in the letters issued by the village, and in the power of attorney, “Supadi said, during the trial with the defendant’s examination agenda.
In addition to evidence that Supadi had never officially denied the inclusion of a Bachelor of Economics degree issued by two notaries, Eko Sunu and Trisnawati, Supadi also admitted he had come to the Trisnawati notary’s office when he signed the deed of land sale attorney and Trisnawati read the deed. However, Supadi also claimed that what Trisnawati read was only the main points, not as a whole. “The points are only read out,” said Supadi, who underwent a trial by teleconference.
When questioned by the Public Prosecutor (Prosecutor) Iskandar SH, who recalled the testimony of a number of village officials who claimed not to know about the SE behind Supadi’s name, whether it was a title or an extension, Supadi denied that he had told all village officials about SE as an extension of the name. Including the matter of the contents of the testimony that at one of the events, the MC mentioned the name Supadi Bachelor of Economics, which shows people’s understanding of the SE behind his name is the academic degree of Bachelor of Economics, Supadi acknowledged the pronunciation of the Bachelor of Economics when performing puppets. “I have been reprimanded, that I am not a Bachelor of Economics,” Supadi added.
Supadi explained, he had been wearing the SE behind his name since 2012. However, he was asked by the judge why he had just requested the addition of Subiari Erlangga’s name in November 2019. “Because it was questioned,” Supadi said.
As previously reported, Supadi, a candidate for the Regent of Kediri who is also the Head of Tarokan Village, was reported to the police for allegedly using a bachelor’s degree illegally. Now he is in detention and his case is being processed at the District Court of Kediri. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.