Oknum DPRD Nganjuk Gunakan Mobdin untuk Acara Pemenangan Balon Bupati

Abdus Syukur

NGANJUK – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nganjuk, menemukan salah satu oknum DPRD Kabupaten Nganjuk, menggunakan mobil dinas n (Mobdin) dalam sebuah acara pemenangan salah satu bakal calopn (balon) Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk. Atas temuan itu, Panwaslu melayangkan surat teguran dan himbauan yang ditujukan kepada sekretariat DPRD Nganjuk.

Informasi didapat,  kendaraan mobil dinas yang digunakan oleh oknum dewan tersebut ber-merk Inova dengan Nomor Polisi (Nopol) AG 7 VP. Saat di lapangan, Panwaslu menemukan mobdin dewan, berada di sekitar Pondok Pesantren Al Fatah, tepatnya di Jl. Wakhid Hasyim, Lingkungan Pule, Kelurahan Tanjung Anom,  Kecamatan Tanjung Anom, Kab Nganjuk.

Sebagai diungkapkan, Abdus Syukur, Ketua Panwaslu Nganjuk, saat ditemui wartawan koran ini, dirinya menyayangkan adanya oknum DPRD yang menggunakan fasilitas negara untuk ikut dalam pemenangan Paslon. Memang, kata dia lebih lanjut, secara umum anggota DPRD tidak dilarang ikut memanangkan salah satu Paslon tertentu.

“ Terlebih,  jika itu merupakan perintah dari partainya untuk ikut mensukseskan dan memanangkan pasangan calon tersebut, “ ucapnya.

Hanya saja, dia menuturkan,  yang tidak diperbolehkan atau dibenarkan itu adalah  penggunaan kendaraan dinas, dalam kegiatan itu. Karena, kendaraan dinas sesuai peruntukannya di perlukan untuk kegiatan kedinasan dan tidak boleh dilakukan diluar hal itu.

“ Atas dasar itulah, Panwaslu memberikan surat himbauan lepada sekretariat DPRD agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Apalagi setelah penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk, “ tuturnya.

Selain pejabat, pihaknya menambahkan, Panwaslu juga mengingatkan kepada aparatur pegawai negeri sipil dan perangkat desa untuk tidak terlibat dalam kampanye mapun pemanangan calon. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada, dan bisa mendapatka sanksi seuai aturan yang berlaku.

“ Jika ditemukan ada PNS yang berkampanye untuk mendukung pada salah satu calon, maka siap-siap saja menerima sanksinya, “ tegasnya (an/kp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.