Polda Jatim Lakukan Pemeriksaan Maraton Kasus Perangkat Desa?

Pengondisian Nilai Melalui Aplikasi CAT ?

KEDIRI- Kasus dugaan jual beli jabatan pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri 2023, terus bergulir setelah penyidik menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Sumber-sumber Kediri Post menyebutkan, Polda Jatim kini sedang melakukan pemeriksaan maraton terkait kasus ini. Sejumlah kepala desa yang ditengarai sebagai ‘pengepul’ uang di beberapa kecamatan, mulai diperiksa. Oknum awak media dan LSM yang ditengarai menerima aliran uang, dikabarkan juga ikut diperiksa. “Pengepul uangnya di kecamatan, sudah banyak yang dipanggil Polda. Pengurus PKD (Paguyuban Kepala Desa,red) di tingkat kecamatan,”ujar sumber Kediri Post, yang menolak disebut namanya.

Sumber itu menyebutkan, jika Polda Jatim sampai mengembangkan kasus pengisia  perangkat desa ini lebih melebar, sangat mungkin beberapa oknum di kecamatan, bisa ikut diperiksa. “Kapan itu, para kepala desa kan dikumpulkan lagi, ya membahas masalah pemeriksaan di Polda ini,”jelasnya, dengan menyebut ada pejabat yang berusaha mau bantu persoalan ini.

Imam Jamiin, Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri, yang juga Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, saat dihubungi melalui saluran seluler, hingga tulisan ini diunggah, belum memberikan respon apapun.

KOMBES POL DIRMANTO : Kabid Humas Polda Jatim

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam rilis yang diterima Kediri Post, Kamis (25/4/2024), merespon beberapa pertanyaan Kediri Post, membenarkan sudah adanya para pihak yang diperiksa oleh Subdit Tipikor Polda Jatim terkait kasus pengisian perangkat desa ini.  “Berawal dari adanya pengaduan masyarakat, sebanyak 7 pengaduan yang masuk ke Polda Jatim. Sebanyak  6 pengaduan di antaranya dari peserta tes seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Kediri, dan 1 pengaduan dari dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),”kata Dirmanto.

Menurut Dirmanto, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mengambil langkah-langkah terkait dengan penanganan kasus ini. “Sudah diterbitkan laporan Polisi model A, ada sebanyak 6 laporan Polisi yang sudah di terbitkan dan ada sebanyak 29 saksi yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” tambahnya Kombes Pol Dirmanto.

Menurut Dirmanto, terkait dengan konstruksi peristiwa, dalam pemeriksaan didapatkan bahwa adanya dugaan pengondisian nilai peserta ujian seleksi perangkat desa Kabupaten Kediri pada 27 Desember 2023, di Conventions Hall, Kabupaten Kediri, pada saat tes seleksi pengisian calon perangkat desa. Saat ini, terus dilakukan pendalaman terkait peristiwa ini,” jelasnya.

Kombes Pol Dirmanto juga menyampaikan, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan melakukan rekayasa aplikasi CAT (Computer Assisted Tes / tes berbasis computer,red). “Jadi peserta ini bisa dikondisikan. Yang seharusnya tidak boleh disitu. Murni siapa yang menang, siapa yang lolos dan tidak lolos di situ, benar-benar murni. Ternyata dikondisikan melalui rekayasa aplikasi CAT,” imbuhnya.

Terkait dengan kasus ini, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus melakukan pendalaman, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang terlibat dalam kasus ini.(mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.