Kyai Cabul Divonis 9 Tahun

SUTRISNO S.H : Penasehat hukum terdakwa M. Nukan

KEDIRI – M. Nukan, Pengasuh Pondok Pesantren Safinda, Plemahan, akhirnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Jaksa majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri karena telah melakukan pencabulan terhadap santrinya sendiri. N, 12, yang masih di bawah umurm.

Vonis majelis hakim ini, lebih rendah dua tahun disbanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Marwanto S.H, yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Seperti diberitakan, Nukan, pengasuh Ponpes Safinda Plemahan, ditangkap polisi awal Januari 2020 setelah dilaporkan oleh keluarga korban, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap N. Kasus ini sempat membuat heboh di masyarakat, karena Nukan yang seharusnya melindungi dan mengayomi anak didiknya, justru mencabulinya.

Vonis hakim itu, antara lain mempertimbangkan factor-faktor yang meringankan dan memberatkan. Faktor yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya, kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihukum. Sedangkan faktor yang memberatkan antara lain Nukan adalah seorang pendidik dan pengasuh pondok pesantren, yang seharusnya menjaga moral dan menjadi contoh masyarakat, namun ternyata malah melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.

Sementara itu, Sutrisno S.H, penasehat hukum (PH) terdakwa Nukan, mengatakan pihak masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.”Kita masih pikir-pikir. Nanti akan kita diskusikan dengan terdakwa,”ujarnya. (mam)

Obscene Kyai Sentenced to 9 Years

KEDIRI – M. Nukan, Caretaker of Safinda Islamic Boarding School, Plemahan, was finally sentenced to 9 years in prison and a fine of Rp50 million by the Prosecutor panel of judges of the Kediri District Court for having committed sexual abuse of his own students. N, 12, who is underage.
The verdict of the panel of judges is two years lower than the demands of the Public Prosecutor (Prosecutor) Tomi Marwanto S.H, which is 11 years in prison and a fine of Rp 50 million.
As reported, Nukan, caretaker of the Safinda Plemahan Ponpes, was arrested by police in early January 2020 after being reported by the victim’s family, for allegedly having committed sexual abuse against N. This case had caused a stir in the community, because Nukan who was supposed to protect and nurture his students, actually violated it.
The judge’s verdict, among others, considers the factors that are alleviating and burdensome. Mitigating factors included the defendant admitting his actions, being cooperative during the trial, and had never been convicted. While the burdensome factors include Nukan is an educator and caretaker of the Islamic boarding school, who is supposed to maintain morale and become an example of society, but instead turns out to molest his students.
Meanwhile, Sutrisno S.H, the legal advisor (PH) of the defendant Nukan, said the parties were still thinking about whether to appeal or not. “We are still thinking about it. We will discuss it later with the defendant, “he said. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.