Kasus Kominfo, Berpeluang Ada Tersangka Baru?

11 Tahun Terakhir, Baru Kali Ini Eselon II Tersangka

KEDIRI – Ditetapkannya Krisna Setyawan, Kepala Dinas Komunikasi dan informasi (Kominfo) Kabupaten Kediri, tergolong prestasi besar bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. Sebab, selama 11 tahun terakhir, sejak 2008, Krisna merupakan pejabat tertinggi, eselon II, pertama yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, data dalam berbagai kasus yang berhasil dikumpulkan kediri post, selama 2009 hingga 2020, umumnya yang menjadi tersangka adalah Kepala Desa (Kades), perangkat desa, pejabat eselon IV, dan eselon III.

SAMSUL ARIFIN SH : Praktisi hukum di Kediri, ketua LKBHI Nusantara

Praktisi hukum di Kediri, Samsul Arifin SH, ikut mengapresiasi keberanian dan keberhasilan Kejari Kediri untuk menetapkan pejabat setingkat eselon II, yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi. “Ini sekaligus menampik asumsi mayoritas masyarakat, bahwa hanya pejabat eselon IV dan eselon III atau pejabat kelas teri yang bisa dijerat kasus dugaan korupsi atau dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi,”ujar Samsul.

Pejabat eselon II atau di atasnya, lanjut Samsul Arifin, umumnya tidak tersentuh. Padahal untuk proyek proyek bernilai besar, di atas Rp 1 miliar, rasanya tidak mungkin pejabat eselon IV dan eselon III berani mengambil keputusan sendiri, tanpa arahan pejabat di atasnya, termasuk dalam kasus dugaan korupsi di Kominfo Kabupaten Kediri ini.

“Sisi lain, pada tahun  2019, Krisna Setyawan itu statunya masih Pelaksana Tugas (Plt), belum difinitif. Harus didalami dan dibuka ke publik, apakah pada proyek yang diduga fiktif itu Krisna  mengambil kebijakan atau keputusan melebihi kewenangannya sebagai Plt, atau dia diperintah atasan? setidaknya atas persetujuan atasan? Sebab, segala kemungkinan bisa terjadi,”tandas Samsul.

Terkait adanya pihak III atau penyedia jasa yang mengembalikan uang kerugian negara, Samsul menjelaskan pengembalian uang tidak menghapus pidananya. Tetapi pengembalian uang bisa biasanya menjadi pertimbangan meringankan hukuman. Namun, sekaligus sebagai bukti keterlibatan pihak III itu dalam kasus dugaan korupsi. Meskipun, dia hanya dipinjam benderanya, dia ikut menikmati uangnya. Sedangkan penetapan tersangka, adalah kewenangan penuh jaksa.  “Sedangkan pihak III yang dokumennya semua dipalsukan, mulai stempel, tandatangan, dan nota, maka pemalsuan itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab orang yang memalsukan,”tambah Samsul.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri sedang memeriksa kasus dugaan korupsi pada proyek Pelayanan Informasi Publik (PIP) Kabupaten Kediri tahun 2019. Diduga, proyek itu fiktif dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar lebih. Kejaksaan sudah menetapkan 2 tersangka, yaitu Sunartis, mantan Kabid PIP yang sudah pensiun, dan Krisna Setyawan, Kepala Kominfo. Belum jelas, apakah ada pihak III yang menjadi tersangka atau tidak. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.