Diwarnai Isu Demo, Supadi Dituntut 1 Tahun

MEMANTAU SIDANG LEWAT TV. : Sidang lanjutan dugaan penggunaan gelar oleh Supadi di PN Kabupaten Kediri pengunjung hanya boleh memantau lewat layar TV yang disediakan petugas

KEDIRI – Supadi, bakal calon Bupati Kediri, yang juga Kepala Desa Tarokan, dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Marwanto SH dan Iskandar SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Kamis (28/5/2020) karena dinilai secara sah dan meyakinkah bahwa Supadi telah menggunakan gelar akademik secara tidak sah, khususnya pada dua alat bukti surat kuasa jual tanah yang dikeluarkan oleh  notaris Eko Sunu Jatmiko SH dan Trisnawati SH, untuk transaksi jual beli tanah. “Dalam persidangan, terbukti secara sah dan meyakinkan Supadi telah menggunakan gelar akademik secara tidak sah,”ujar Iskandar, saat membacakan tuntutannya.

Sidang lanjutan Kamis itu juga diwarnai isu akan adanya demo massa ke PN Kabupaten Kediri, sehingga puluhan polisi mendatangi PN untuk melakukan pengamanan. Namun sampai sidang berakhir, sama sekali tidak ada gerakan massa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Supadi dilaporkan ke polisi karena diduga menggunakan gelar akademik secara tidak sah yaitu SE sejak 2014 lalu di belakang namanya. Supadi mengatakan SE di belakang namanya adalah kepanjangan nama Subiari Erlangga, bukan Sarjana Ekonomi. Namun nama Subiari Erlangga mulai 2014 sampai kasusnya dilaporkan polisi, tidak pernah digunakan oleh Supadi. Supadi sempat meminta penetapan PN soal perubahan namanya bertambah menjadi Supadi Subiari Erlangga, namun setelah penetapan PN itupun nama Supadi Subiari Erlangga tidak pernah digunakan, sampai sidang kasusnya berjalan di PN.

Pada sidang tuntutan kemarin, JPU juga mendasarkan tuntutannya pada tatacara penulisan nama dan gelar berdasarkan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), bahwa penulisan singkatan di belakang nama maupun di depan nama, tidak perlu ada koma (,). Sedangkan untuk gelar diberi koma (,) sehingga penulisan Supadi, SE, identik dengan gelar dan tidak sesuai dengan tata penulisan singkatan.

UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi

Sementara itu, dalam pembelaannya Penasehat Hukum (PH) Supadi, Prayogo SH dan Eryck Andhika SH, mengutip pendapat saksi ahli yang dihadirkannya, Iwan Permadi, penggunaan gelar akademik bukanlah pidana, tapi persoalan administrasi sehingga harus merujuk hukum administrasi, bukan hukum pidana. Mereka juga mengutip dari saksi Dispendukcapil Kabupaten Kediri, ada kemungkinan adanya human error pada entry data kependudukan, termasuk di KK dan KTP. Selain itu, tidak pernah ada yang dirugikan terkait adanya SE maupun adanya tulisan sarjana ekonomi pada surat yang dikeluarkan notaris. Sehingga Prayogo dan Eryck meminta hakim untuk membebaskan dari segala tuntutan hukum.

Usai sidang, saat dikonfirmasi bahwa Supadi secara riil sudah menggunakan akta dari notaris yang ada gelarnya, Supadi sarjana ekonomi dan tidak pernah mencantumkan nama Subiari Erlangga dalam dokumen apapun, Prayogo menjawab ‘Ya’. Namun dia menjelaskan bahwa akta itu menjadi surat mati jika tanpa keterangan.

Terkait keterangan saksi ahli Iwan Permadi bahwa persoalan penggunaan gelar tidak bisa dipidana, namun secara jelas bahwa dalam UU No. 12 tahun 2012 orang yang menggunakan gelar akademiki secara tidak sah bisa dipidana 10 tahun, yang berbeda dengan keterangan saksi ahli? Prayogo juga membenarkan. Namun Prayogo menyebut pasal itu berkaitan dengan pasal sebelumnya, sehingga penerapannya dinilai Prayoga tidak tepat. “Supadi tidak pernah memalsukan gelar,”tandas Prayogo.

Saat dikejar pertanyaan bahwa betul Supadi tidak pernah memalsukan gelar akademik, tapi telah menggunakan gelar dengan bukti akta notaris tidak pernah dibantah secara resmi dan saat digunakan juga tidak ada kendala? Karena dalam kasus ini bukan terkait dugaan Supadi memalsukan gelar akademik, tapi menggunakan gelar akademik? Prayogo hanya terdiam. (mam)

Colored by Demo Issues, Supadi Demands 1 Year

KEDIRI – Supadi, prospective Kediri Regent candidate, who is also the Head of Tarokan Village, was demanded 1 year in prison and fined Rp 10 million in 3 months imprisonment by the Public Prosecutors (TPU) team Tommy Marwanto SH and Iskandar SH, in a follow-up hearing at the District Court (District Court) PN) Kediri Regency, Thursday (05/28/2020) because it was judged legitimately and was convinced that Supadi had used the academic degree illegally, especially in the two pieces of evidence of land sales authorization issued by notary Eko Sunu Jatmiko SH and Trisnawati SH, for land sale and purchase transactions. “In the trial, it was proven legally and convincingly that Supadi had used the academic degree illegally,” said Iskandar, while reading his demands.
Thursday’s trial continued with the issue of a mass demonstration at the District Court of Kediri, so dozens of police came to the PN to conduct security. But until the trial ended, there was absolutely no mass movement.
As reported previously, Supadi was reported to the police for allegedly using an academic degree illegally namely SE since 2014 behind his name. Supadi said that the SE behind his name was an extension of Subiari Erlangga’s name, not a Bachelor of Economics. However, the name Subiari Erlangga from 2014 until the police reported the case, was never used by Supadi. Supadi had asked for the determination of the PN about changing his name to become Supadi Subiari Erlangga, but after the stipulation of the PN, the name Supadi Subiari Erlangga was never used, until the trial of the case proceeded in the PN.
At the prosecution hearing yesterday, the prosecutor also based his claim on the procedure for writing names and titles based on Enhanced Spelling (EYD), that writing abbreviations behind names and in front of names, there was no need for commas (,). Whereas the title is given a comma (,) so Supadi, SE’s writing is identical to the title and is not in accordance with the abbreviation writing procedure.
UU no. 12 of 2012 concerning Higher Education
Meanwhile, in his defense of Legal Counsel (PH) Supadi, Prayogo SH and Eryck Andhika SH, citing the opinion of the expert witness he presented, Iwan Permadi, the use of academic titles is not criminal, but administrative issues so it must refer to administrative law, not criminal law. They also quote from Kediri District Dispendukcapil witnesses, there is a possibility of human error in population data entry, including in KK and KTP. In addition, there has never been a loss related to the existence of SE or the existence of an economics scholar’s writing on a letter issued by a notary public. So Prayogo and Eryck asked the judge to release all lawsuits.
After the hearing, when confirmed that Supadi had actually used the notary deed of his title, Supadi was an economics scholar and never included the name of Subiari Erlangga in any document, Prayogo answered menjawab Yes ’. But he explained that the deed was a death letter if without information.
Related to expert witness Iwan Permadi’s statement that the issue of the use of titles cannot be convicted, but clearly that in Law No. 12 of 2012 people who use academic degrees illegally can be sentenced to 10 years, which is different from the statements of expert witnesses? Prayogo also confirmed. However, Prayogo said that the article was related to the previous article, so that the application was considered by Prayoga to be inappropriate. “Supadi has never faked the title,” said Prayogo.
When asked the question that it was true that Supadi had never falsified an academic degree, but had used a title with proof of notarial deed that was never officially disputed and when it was also used there were no obstacles? Because in this case it was not related to Supadi’s alleged falsification of an academic degree, but instead used an academic degree? Prayogo was speechless. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.