Andalkan Tidak Ada yang Dirugikan, Supadi akan Bebas?

 

AKAN BEBAS? Sidang lanjutan Supati di PN Kabupaten Kediri, selalu  menggunakan telekonference

Menelusuri Supadi SE, Antara Gelar dan Nama (3)

Andalkan Tidak Ada yang Dirugikan, Supadi Akan Bebas?

Oleh IMAM SUBAWI

Wartawan Kediripost

Supadi, SE Kepala Desa Tarokan, Kec. Tarokan, Kabupaten Kediri, beberapa bulan lalu tiba-tiba namanya menjadi moncer di telingan masyarakat Kabupaten Kediri. Pertama, kala itu tiba-tiba namanya dibawa oleh sejumlah partai, yaitu PKB, PAN, dan Gerindra, sebagai bakal calon Bupati Kediri. Padahal, sebelumnya nama Supadi nyaris tidak terdengar, tak dikenal, dan tak ada apa-apa di pusaran politik Kabupaten Kediri. Kedua, di tengah mengaungnya nama Supadi di pusaran politik, dengan tiba-tiba pula dia ditangkap polisi karena diduga menggunakan gelar akademik secara tidak sah atau palsu. Kini, kasusnya sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Akankah ini pertanda tamat karir politik Supadi, atau justru akan menjadi momen melejitnya karir hingga menjadi Bupati Kediri?

Pertanyaan yang paling sering muncul dari Penasehat Hukum (PH) Supadi selama persidangan kepada para saksi adalah ‘Apakah ada yang dirugikan? Apakah Anda dirugikan?’. Pertanyaan itu selalu diulang-ulang. Ada kemungkinan, itu  untuk meyakinkan hakim dan membangun opini publik bahwa seakan-akan jika tidak ada yang dirugikan dengan tulisan SE di belakang nama Supadi, atau tulisan Supadi Sarjana Ekonomi sekalipun sebagaimana yang tertera di akta notaries Eko Sunu dan Trisnawati,  seakan-akan sudah berarti masalah itu bukan pidana.

Di sisi lain, pidana penggunanaan gelar secara tidak sah, diyakini sebagian praktisi hukum,  bukan termasuk pidana delik aduan, dimana satu kasus harus ada yang mengaku dirugikan, harus ada laporan, kasus yang sifatnya lebih personal, seperti kasus perceraian, perselingkuhan, pencemaran nama baik, dan sebagainya. Jika tidak ada yang melapor, maka tidak bisa diproses hokum.

Tetapi dugaan penggunaan gelar secara tidak sah adalah dinilai sebagai delik biasa. Sehingga jika tidak ada yang mengadu pun, tidak ada yang merasa dirugikan, yang penting diketahui penegak hukum, bisa diproses. Jika kebetulan ada yang mengadu, itu hanya persoalan proses, bahwa diketahuinya adanya dugaan tindak pidana itu berawal dari pengaduan masyarakat.

Asumsi penyeruapaan kasus ini, mungkin serupa dengan pelanggaran lalu lintas, pengendara yang tidak memakai helm, tidak memiliki SIM, narkoba, judi, dan sebagainya, sangat mungkin tidak ada yang merasa dirugikan secara langsung. Misalnya membawa narkoba, meski membelinya dengan uang sendiri, dipakai sendiri, dan sebagainya, atau berjudi dengan uangnya sendiri, kalau kalah yang hilang ya uangnya sendiri, tidak ada warga yang melapor, tidak ada warga yang merasa dirugikan secara langsung, tetapi semuanya tetap pidana dan bisa diproses hukum.

Sedang di kasus Supadi, di belakang nama Supadi sempat tertera Supadi Sarjana Ekonomi, seperti di akta notaris, yang terkesan cenderung menegaskan asumsi sebagian orang bahwa SE di belakang Supadi itu adalah gelar Sarjana Ekonomi. Kebetulan, Supadi tidak pernah protes resmi ke notaris itu atau ke lembaga lain, soal pencantuman Sarjana Ekonomi di belakang namanya. Sehingga bisa muncul asumsi seakan Supadi membenarkan bahwa SE di belakang namanya adalah gelar Sarjana Ekonomi.

Kondisi inilah, yang mungkin digunakan polisi sebagai alasan mengapa tetap memproses kasus ini sebagai tindak pidana. Karena secara jelas tertulis Sarjana Ekonomi. Meskipun setelah ada laporan, Supadi mendapatkan surat penetapan PN Kabupaten Kediri bahwa namanya adalah Supadi Subiari Erlangga, sehingga bisa menguatkan untuk asumsi bahwa SE di belakang nama Supadi adalah singkatan nama Subiari Erlangga, bukan gelar Sarjana Ekonomi seperti di akta notaris.

Mungkin, situasi ini bagi masyarakat secara umum, bisa diserupakan dengan pengendara yang tidak memiliki SIM, lalu ditilang polisi. Setelah ditilang, hari itu juga si pengendara mencari SIM. Setelah memiliki SIM, bukan berarti pelanggaran tidak memiliki SIM yang telah ditilang polisi sebelumnya itu tidak berlaku. Pelanggaran tidak memiliki SIM tetap berlaku. Pengendara yang kena tilang itu, tetap harus membayar denda, meskipun saat sidang di pengadilan, mungkin dia sudah memilik SIM.

Meski demikian, keyakinan masyarakat terkait kasus ini masih terpecah. Sebagian meyakini Supadi akan terjerat pidana.  Namun sebagian meyakini Supadi akan bebas, khususnya karena ada surat penetapan PN Kabupaten Kediri yang menyebut Supadi Subiari Erlangga, meskipun surat penetapan itu keluar setelah masalahnya dilaporkan. Apalagi yang mengadili kasus ini adalah PN Kabupaten Kediri, yang notabene lembaga yang mengeluarkan surat penetapan itu sendiri. (bersambung)

 

Tracing Supadi SE, Between Title and Name (3)

Rely Nobody Is Harmed, So Will Free?

By IMAM SUBAWI
Journalist Kediripost

Supadi, SE Head of Tarokan Village, Kec. Tarokan, Kediri Regency, a few months ago suddenly his name became moncer in the ears of the people of Kediri Regency. First, at that time suddenly his name was brought by a number of parties, namely PKB, PAN, and Gerindra, as a candidate for the Regent of Kediri. Previously, Supadi’s name was barely heard, unknown, and there was nothing in the political vortex of Kediri Regency. Second, in the midst of his name Supadi in the political vortex, he was suddenly arrested by the police for allegedly using an illegal or fake academic degree. Now, the case is in the process of being tried in the District Court (PN) of Kediri Regency. Will this be a sign of completing Supadi’s political career, or will it be a moment of career advancement to becoming the Regent of Kediri?

The most frequently asked question from the Legal Counsel (PH) Supadi during the hearing to witnesses was ‘Has anyone been harmed? Are you harmed? ‘ The question is always repeated. There is a possibility, it is to convince the judge and build public opinion that as if nothing has been harmed by the SE written on the back of Supadi’s name, or even Supadi’s Bachelor of Economics writing, as stated on the notary deed of Eko Sunu and Trisnawati, as if it is already meaningful. the problem is not criminal.
On the other hand, criminal use of the title is illegally believed by some legal practitioners, not including criminal offense complaints, where one case must be claimed to have been harmed, there must be a report, more personal cases, such as divorce, infidelity, defamation , etc. If no one reports, then the law cannot be processed.
But the alleged use of the title illegally is judged as ordinary offense. So that if no one complains, no one feels disadvantaged, as long as it is known by law enforcement, it can be processed. If there is a coincidence that complains, it is only a matter of process, that it is known that the alleged crime has started from a public complaint.
The assumptions regarding the case, may be similar to traffic violations, motorists who do not wear helmets, do not have a driver’s license, drugs, gambling, etc., it is very likely that no one feels directly disadvantaged. For example, carrying drugs, even if you buy it with your own money, use it yourself, and so on, or gamble with your own money, if you lose what is lost, then your own money, there are no residents who report, there are no residents who feel directly harmed, but all of them remain criminal and can be processed legally.
While in the Supadi case, behind the name Supadi was printed Supadi Bachelor of Economics, as in the notarial deed, which seemed likely to confirm the assumption of some people that the SE behind Supadi was a Bachelor of Economics degree. Incidentally, Supadi had never officially protested to the notary or to other institutions, regarding the inclusion of a Bachelor of Economics behind his name. So that assumptions can emerge as if Supadi confirmed that the SE behind his name was a Bachelor of Economics degree.
This condition, which may be used by the police as a reason why continue to process this case as a criminal offense. Because clearly written Bachelor of Economics. Although after there was a report, Supadi received a letter stipulating the District Court of Kediri that his name was Supadi Subiari Erlangga, so that it could strengthen the assumption that the SE behind the name Supadi was an abbreviation of the name Subiari Erlangga, not a Bachelor of Economics degree as in the notary deed.
Perhaps, this situation for the community in general, could be likened to motorists who did not have a SIM, then were ticketed by the police. After being ticketed, that day the driver was looking for a driver’s license. After having a SIM, it does not mean the violation does not have a SIM that has been ticketed by the police before it does not apply. Violations do not have a valid SIM. The driver who was ticketed, still had to pay a fine, even though at trial in court, maybe he already had a SIM.
However, public confidence in this case is still divided. Some believe Supadi will be caught in the crime. But some believe Supadi will be free, especially because there is a letter of determination in the District Court of Kediri that mentions Supadi Subiari Erlangga, even though the letter of determination came out after the problem was reported. Moreover, the one who tried this case was the District Court of Kediri, which in fact the institution that issued the determination letter itself. (continued)
Kirim masukan
Histori
Disimpan
Komunitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.