Projo Lapor ke Kemendagri, Dusun Tegalrejo ke Polresta
KEDIRI- Gejolak sebagian masyarakat akibat ketidakpuasan terhadap ujian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri, tampaknya masih terus berlanjut, meskipun para perangkat desa baru itu sudah dilantik pada Selasa (16/1/2024) lalu.
Dr. Drs. Djoko Suwanto, M. M.si, pakar kebijakan dan pelayanan publik, menjelaskan gejolak di masyarakat terkait pengisian perangkat desa itu, sangat mungkin merupakan akibat dari adanya kurang transparansinya proses pengisian, mulai pendaftaran sampai hasil ujian. Apalagi, ada banyak sekali keluarga kepala desa dan perangkat desa lain, yang lolos dilantik menjadi perangkat desa baru.
“Isu-isu yang berkembang di masyarakat sebelum ujian, tentang nama-nama calon yang akan jadi perangkat baru dan ternyata terbukti benar-benar dilantik, menambah kecurigaan dan ketidakpuasan di masyarakat,”jelas Dosen Universitas Hang Tuah, Surabaya, itu.
Menurut Djoko, secara umum ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam setiap rekrutmen. Pertama, semua ketentuan harus ada dasar hukumnya. Untuk pengisian perangkat desa, dasar hukumnya sudah jelas, yaitu Perda No. 4 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Bupati No.49 tahun 2023. Kedua, ada wewenang dan tanggungjawab. Ketiga, ada sistem rekrutmen yang jelas. Ke empat, ada Lembaga pengawas rekrutmen. Ke lima, memenuhi azas transparansi dan akuntabilitas dalam rekrutmen. “Ketidakpuasan publik, umumnya terkait transparansi dan akuntabilitas ini,”tandasnya.
Sementara itu, Bambang P, dari ormas Projo, mengaku pihaknya masih terus melakukan investigasi terkait gejolak masyarakat tentang pengisian perangkat desa ini. Mengingat, banyaknya laporan masyarakat yang mencurigai adanya permainan. “Kita masih mengumpulkan data dari masyarakat dan informasi yang diperlukan dari desa ke desa, meskipun para perangkat desa baru itu sudah dilantik,”jelasnya.
Menurut Bambang, pihaknya berencana akan melaporkan hasil temuan di lapangan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti. Persoalan di Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, sementara ini menjadi masalah paling diperhatikan, karena aneh dan unik. Mengingat, ada 2 peserta ujian peraih nilai tertinggi, justru mundur. Sedangkan yang dilantik justru peraih nilai terendah. “Ini pasti ada sesuatu. Tapi yang paling penting, kita akan sampaikan hasil investigasi kita ke Kemendagri. Perkara nanti tindaklanjutnya bagaimana, sudah menjadi urusan Kemendagri,”tambahnya.
Sedangkan warga Dusun Tegalrejo, Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, mengambil langkah yang berbeda. Mereka menyampaikan pengaduan pemberitahuan ke Polresta, terkait pengisian perangkat desa itu, bahwa seluruh warga menolak hasil ujian. “Kita sampaikan bersama-sama masalah itu ke Polresta,”ujar Rudiana, warga Dusun Tegalrejo. (mam)

Tinggalkan Balasan