KEDIR – Usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit, (RS) Bhayangkara, Kasenan dan Wijanto, kini mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri. Kedua Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Brawijaya, Kota Kediri, 2010-2013.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat dan Kabid Permukiman Dinas PUPR itu akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kediri Abdul Rasyid mengatakan, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Kediri, hingga masa persidangan nanti.
Sembari menunggu sidang, Kejaksaan menyusun dakwaan dan penyempurnaan berkas perkara serta barang bukti.
“Tersangka kita tahan selama dua puluh hari. Untuk persidangan kita perkirakan tiga mingguan yang akan datang,” kata Abdul Rasyid melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (10/11/2017) siang.
Sementara itu, Budi Nugroho selaku kuasa hukum dari salah satu tersangka Wijanto, mengaku, saat pelimpahan tahap kedua, Kamis (9/11/2017) kemarin, pihaknya langsung meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya. Adapun dasar pengajuan permohonan tersebut karena Wijanto masih aktif sebagai PNS.
“ Selain itu, Wijanto juga menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki riwayat penyakit jantung, “ paparnya.
Namun, kata Budi Nugroho lebih lanjut, hingga kini belum ada pemberitahuan dari pihak Kejaksaan tentang dikabulkannya permohonan itu, “Kemarin kami langsung mengajukan penangguhan penahanan, tetapi belum dikabulkan oleh kejaksaan,” kata Budi Negro, sapaan akrabnya.
Menurutnya, tersangka Wijanto sudah lama mengidap penyakit jantung. Untuk itu, mantan Ketua lelang Pengadaan Barang dan Jasa dalam proyek pembangunan Jembatan Brawijaya tersebut harus menjalani perawatan secara rutin.
“Hari kemarin saatnya tersangka kontrol di rumah sakit, karena penyakit jantung yang diidapnya. Kemarin pula sewaktu medical chek up di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Kediri hanya dilakukan tes urine, sehingga hasilnya hanya diketahui negatif-negatif saja. Padahal klien saya sedang sakit,” beber Negro.
Terhadap upaya paksa kejaksaan menahan Wijanto, Negro akan mengajukan surat pengalihan penahanan dari tahanan Lapas Kelas II A Kediri menjadi tahanan rumah atau tahanan kota. Tetapi mengenai upaya hukum tersangka Kasenan, Negro mengaku, tidak tahu menahu.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim menjemput dua tersangka kasus korupsi Jembatan Brawijaya, Kota Kediri Kasenan dan Wijanto. Penjemputan dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri dalam proses pelimpahan tahap dua oleh Polda Jatim.
Kedua tersangka melakukan korupsi terhadap mega proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri 2010-2013 yang didanai APBN Rp 66 miliar. Modus operandinya, tersangka tidak membuat Harga Perkiraan Satuan (HPS) sehingga negara dirugikan sebesar Rp 14 miliar.(bj/kp)
Tinggalkan Balasan