Tangani Kumuh, Dinas Perkim Gelar Sosialisasi Rencana Konsolidasi Tanah

Sosialisasi rencana Konsolidasi Tanah di Kelurahan Ketami, Jumat (25/10/24).

Kediri- Dalam rangka penanganan kumuh di Kawasan Ketami II, Kota Kediri akan melaksanakan Konsolidasi Tanah pada tahun 2025.

Rangkaian pelaksanaan Konsolidasi Tanah tersebut diawali dengan penyusunan Materi Teknis Perencanaan Konsolidasi Tanah di tahun 2024.

Salah satu kegiatan yang dilaksanakan dalam penyusunan tersebut adalah Sosialisasi kepada warga yang terdampak pelaksaaan Konsolidasi Tanah. Yang di gelar di Kelurahan Ketami ,Jumat (25/10/24).

Acara yang mendatangkan narasumber dari Kantor Pertanahan Kota Kediri tersebut berjalan sukses dan lancar.

” Tujuan sosialisasi adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pengertian Konsolidasi Tanah, manfaat, serta persyaratan yang harus dipenuhi,” Ujar Hery Purnomo selaku Kepala Dinas Perkim Kota Kediri.

Pria yang akrab disapa Hery menambahkan kalau dalam acara tersebut juga dilakukan pemetaan sosial dan potensi kawasan.

” Fungsinya untuk menilai kondisi kependudukan dan kondisi sosial masyarakat di kawasan Ketami, serta Potensi Kawasan yang ada, yaitu budidaya ikan cupang atau Kampung Harmoni Beta, ” ujarnya lebih lanjut.

Hery juga mengaku kenapa memilih Kelurahan Ketami menjadi lokasi project Konsolidasi Tanah, karena menurutnya termasuk dalam Kawasan Prioritas Penanganan Kumuh di Perwali 57 Tahun 2022 tentang Rencana Penceganan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).

Ia juga menjelaskan kalau tujuan Konsolidasi Tanah di Kawasan Ketami II ini adalah memberikan akses jalan dan drainase lingkungan untuk setiap rumah, yang merupakan indikator dalam penilaian kumuh.

” Hasilnya, masyarakat memberikan respon positif dengan menyetujui program Konsolidasi Tanah ini dan lebih lanjut untuk merencanakan desain visioning yang akan diterapkan di Kelurahan Ketami, ” pungkasnya.

Untuk diketahui konsolidasi tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali, penguasaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup atau pemeliharaan sumber daya alam, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.