Sopir Dapat Kredit Rp 400 Juta

Pejabat BPR Kota Kediri Masih ‘Aman’, 2 AO Tersangka

KEDIRI– Kasus dugaan korupsi BPR Kota Kediri, hingga kini masih berkutat di karyawan paling bawah, yakni Account Officer atau AO atau sales lapangan. Hal itu bisa dilihat dari penetapan Kejaksaan Negeri Kota Kediri terhadap 4  orang tersangka kasus dugaan korupsi, saat rilis ke awak media pada Jumat (22/7/2022).

BELUM ADA PEJABAT BPR KOTA KEDIRI TERSANGKA : Rilis Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jumat (22/7/2022) di kantor Kejari Kota Kediri

Empat tersangka itu adalah 2 debitur yaitu ES, CA dan 2 AO, yaitu YS dan AM. Meski demikian, tersangka kasus dugaan korupsi BPR Kota Kediri itu masih sangat mungkin akan bertambah. “Dari penuidikan ini, masih berlanjut,”ujar Nurngali SH, Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri, saat rilis bersama Kajari Noviva Muzairah Rauf SH, Kasi Intel Harry Rahmad, dan sejumlah pejabat lain, usai upacara Hari Ulang Tahun Adyaksa di kantor Kejari Kota Kediri.

Pada rilis itu, Nur Ngali menjelaskan diduga terdapat penyimpangan dalam penyaluran kredit di BPR Kota Kediri tahun 2016, sejak proses pengajuan oleh debitur melalui AO atau marketing. Nilai kredit yang diajukan para debitur tinggi, tanpa didukung data yang benar terkait penghasilan debitur untuk mengukur kemampuan membayar. “Selain itu, sertifikat yang dijadikan jaminan masih terikat dengan pihak lain,”ujarnya.

Nur Ngali Pada kredit di BPR Kota Kediri itu, CA mendapatkan kredit  Rp.600 juta dan ES Rp 400 juta. ES adalah seorang sopir yang gaji per bulannya sekitar Rp 5 juta. Tapi ‘diolah’ datanya seakan-akan dia seorang pengusaha. Sehingga bisa mendapatkan kredit besar. Sedangkan CA adalah anak seorang pengusaha dan jaminan kreditnya masih terikat dengan pihak lain.

Saat ditanya mengapa tidak ada pejabat BPR Kota Kediri yang menjadi tersangka? Hanya AO yang jadi tersangka? Sementara pada Standar Operasional Prosedur (SOP) di BPR Kota Kediri, kewenangan AO sangat terbatas untuk persetujuan pengajuan kredit dan untuk kebenarannya harus ada pejabat BPR Kota Kediri yang mengecek langsung ke lokasi calon penerima kredit.

Menanggapi pertanyaan itu, Nur Ngali membenarkan bahwa untuk kredit di atas Rp 50 juta, harus atas persetujuan Pengawas. Tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka baru “Makanya, penyidikan ini masih berlanjut,”tandasnya. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.