KEDIRI– Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri mulai menyidangkan kasus pembakaran dan penjarahan kantor pemerintah daerah setempat dan gedung dewan, Senin (22/9/2025). Sidang perdana ini menghadirkan sejumlah terdakwa yang masih berstatus anak di bawah umur, sehingga berlangsung secara tertutup.
Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Ridwan Said Abdullah, menyampaikan bahwa kliennya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia menegaskan, kliennya tidak terlibat langsung dalam aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025, melainkan hanya ikut-ikutan.
“Kilen kami sebenarnya tidak ikut demo, hanya ikut-ikutan. Ketika demo selesai dan mereka melihat sesuatu langsung diambil. Mohon penegak hukum untuk mempertimbangkan hal ini. Mana yang aktor intelektual dan mana yang hanya ikut-ikutan. Karena kalau ini dipukul rata, kasihan,” ujarnya usai sidang.
Ridwan menambahkan, pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan untuk memperjelas rekonstruksi perkara. Hal senada disampaikan oleh penasihat hukum lainnya, Mohamad Rofi’an, yang menyoroti nilai kerugian dalam berkas perkara.
“Contoh, disebutkan ada kerugian Rp3,1 juta dari sebuah plat. Setelah kami hitung dengan pihak yang paham, nilainya tidak sampai Rp1 juta. Jadi jangan sampai dikonstruksikan seolah-olah kerugiannya besar. Aparat harus lebih teliti dalam menilai fakta hukum,” paparnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (25/9/2025) dengan agenda mendengarkan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima SPDP dari Polres Kediri terkait 19 tersangka dalam kasus pembakaran dan penjarahan Kantor Pemkab dan DPRD. Dari jumlah tersebut, 14 tersangka diketahui masih di bawah umur.[adv/kom]

Tinggalkan Balasan