Kediri-Petugas unit PPA Satreskrim Polres Kediri menangkap seorang wanita yang menyediakan tempat untuk melakukan tempat prostitusi. Wanita itu bernama Sulastri (53) warga Dusun Dadapan Desa Sumberjo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, penangkapan pelaku ini merupakan upaya Polres Kediri untuk mencegah praktik prostitusi di wilayah hukum Polres Kediri, baik penyedia tempat maupun penyedia jasa plus-plus.
“Kami menindak lanjuti informasi dari masyarakat diwilayah Ngasem ada tempat kos yang menyediakan tempat untuk berhubungan bukan suami istri, dan ternyata benar,” ungkap AKBP Lukman, Jumat (17/1/2020).
Pelaku menyewakan empat kamar yang berada di rumahnya untuk perbuatan hubungan intim yang bukan pasangan suami istri. Saat personel Satreskrim Polres Kediri melakukan operasi dan penggerebekan, di lokasi tersebut ditemukan dua pasangan pada kamar yang berbeda.
“Dua pasangan ini bukan pasangan suami istri dan mereka terbukti telah melakukan hubungan suami istri di lokasi tersebut,” terang Kapolres Kediri.
Petugas pada dilokasi menemukan barang bukti berupa dua bungkus tisu magic, alat kontra sepsi yang sudah dipakai maupun yang masih dalam kemasan. Dari hasil pemeriksaan, setiap hari ada 4 sampai 10 pasangan yang melakukan perbuatan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku ini sehari bisa menerima tamu 4 sampai 10 pasangan,” bebernya.
Pelaku untuk menyediakan tempat prostitusi, lanjut AKBP Lukman, memasang tarif berbeda kepada pasangan yang akan melakukan perbuatan hubungan intim.
“Untuk menyewa selama empat jam dikenakan biaya Rp 100.000. Jika pasangan ingin menginap, mereka harus membayar Rp 140.000. Operasi penyewaan kamar ini berjalan kurang lebih selama satu bulan terakhir, ” jelas Kapolres Kediri.(bd)
Tinggalkan Balasan