KEDIRI – Pandemi Covid-19 yang belum meunjukkan tanda-tanda penurunan, dimana masyarakat harus menghindari kumpul-kumpul dan sosial distancing, membuat DPRD Kabupaten Kediri harus mengubah pola reses yang mereka lakukan, untuk menampung aspirasi masyarakat.
Sebelum pandemi Covid-19, setiap anggota DPRD yang melakukan reses, umumnya menyerap aspirasi masyarakat dengan mengumpulkan massa di satu tempat, kemudian melakukan dialog untuk menyerap aspirasi dan keinginan warga. Namun di saat pandemic Covid-19, pola reses dewan dengan pengumpulan massa ini total dihilangkan, diganti dalam bentuk kunjungan, dialog langsung, pemberian bantuan masyarakat berdampak Covid-19, dan sebagainya.
“Seluruh anggota DPRD Kabupaten Kediri tetap melakukan reses, karena reses merupakan amanah undang-undang. Tapi polanya berbeda¸ sesuai himbauan pemerintah, tapi substansinya tetap untuk menyerap aspirasi masyarakat,”ujar Dodik Purwanto, Ketua DPRD Kabupaten Kediri.
Dodik menjelaskan, reses merupakan amanah UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada awal April 2020, seluruh anggota DPRD Kabupaten Kediri melaksanakan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat. “Jadi, kita utamakan untuk kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing, penyerahan bantuan, tanpa ada pengumpulan massa,”tandasnya.
Senada dengan Dodik, Pimpinan DPRD lainnya Drs.H.Sentot Djamaluddin menjelaskan, seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses, akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan reses untuk disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kediri agar ditindaklanjuti. Sehingga aspirasi warga bisa segera diwujudkan.
Aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses, lanjut Sentot, akan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan selanjutnya, agar pada pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat di daerah. (mam)
Recess, Kediri Regency DPRD Change Aspiration Absorption Pattern
KEDIRI – Covid-19 pandemic which has not shown signs of decline, where the community must avoid gathering and social distancing, makes the Kediri Regency DPRD have to change their recess patterns, to accommodate people’s aspirations.
Before the Covid-19 pandemic, each DPRD member who did the recess generally absorbed the people’s aspirations by gathering the masses in one place, then having a dialogue to absorb the aspirations and desires of the citizens. But at the time of the Covid-19 pandemic, the pattern of council recess with mass gathering was totally eliminated, replaced in the form of visits, direct dialogue, community assistance giving impact to Covid-19, and so on.
“All members of the Kediri Regency DPRD continue to do recess, because recess is a mandate of the law. But the pattern is different according to the government’s appeal, but the substance is still to absorb the aspirations of the people, said Dodik Purwanto, Chairman of the Kediri Regency DPRD.
Dodik explained, recess is the mandate of Law number 23 of 2014 concerning Regional Government. In early April 2020, all members of the Kediri Regency DPRD carried out a recess to absorb the aspirations of the people. “So, we prioritize visits to each constituency, the delivery of aid, without any mass gathering,” he said.
In line with Dodik, another DPRD leader Drs.H. Sentot Djamaluddin explained that all aspirations conveyed by the community, whether in the form of suggestions, input or complaints from the public conveyed in recess activities, will be poured into a recess activity report to be conveyed to the Kediri Regency Government so that followed up. So that people’s aspirations can be realized immediately.
The aspirations of the people gathered in recess activities, continued Sentot, will be taken into consideration in the next development plan, so that the implementation of development can be right on target and in accordance with the needs of the community in the region. (mam)
Tinggalkan Balasan