Pura-Pura Beli Sepeda Montor

Pelaku bersama barang bukti sepeda montor saat diamankan di Polres Kediri

Kediri-Hati-hati sekarang modus penipuan bermacam-macam bentuknya. Seperti yang dilakukan Suyanto (40) warga Desa Wonorejo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri kembali ditangkap Satreskrim Polres Kediri.

Dia menjadi pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, ada lima sepeda motor yang digelapkan.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan aksinya terungkap setelah salah satu korban, Riadi (47) asal Desa Tengger Kidul Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, melaporkan tindak kejahatan penipuan.

“Korban ini awalnya hendak menjual sepeda motor dan pelaku ingin membeli sepeda motornya. Pelaku berdalih ingin mencoba sepeda motor korban, ternyata sepeda motor tidak kunjung dikembalikan,” jelas AKBP Lukman Cahyono, Senin (3/2/2020).

Setelah dilakukan penangkapan, dan dilakukan pengembangan pelaku melakukan kejahatan tersebut tidak hanya kepada Riadi. Pelaku dalam beberapa waktu terakhir ini melakukan tindakan serupa di empat tempat lainnya di wilayah Kabupaten Kediri. Yakni di Kecamatan Gurah, Pagu dan Wates.

“Pelaku mengendarai sepeda angin atau onthel. Kemudian mencari sasaran sepeda motor, ” tutur AKBP Lukman Cahyono.

Modus lainnya saat pelaku mendatangi warung kopi dan berdalih ingin membeli sepeda motor, dia juga membawa lari sepeda motor penjual lainnya. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut.

“Pengakuannya, pelaku ini menggadaikan sepeda motor berkisar Rp 500.000 sampai Rp 1,5 juta. Alhamdulillah, kami berhasil menemukan lima sepeda motor yang dibawa kabur dan digadaikan oleh pelaku ini,” terang Kapolres Kediri.

Dari pengakuan pelaku, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk membayar hutang. Namun, tidak jarang hasil gadai juga digunakan untuk bersenang-senang dengan teman-teman lainnya.

AKBP Lukman mengatakan, sebelumnya pelaku juga pernah ditangkap oleh Satreskrim Polres Kediri pada tahun 2009 lalu. Saat itu, pelaku juga melakukan tindakan kejahatan yang sama, yaitu melakukan penipuan dan penggelapan.

“Pelaku merupakan residivis. Pelaku pernah masuk LP dengan kasus yang sama. Untuk pelaku terjerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara,” ungkap Kapolres Kediri.(gr/bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.