Mengikuti Sidang Dugaan Penipuan Penggelapan Pembebasan Lahan Tol (1)
SPPT PBB Diambil Langsung dari Dispenda
KEDIRI- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada proses pembebasan lahan jalan tol menuju Bandara Doho, di beberapa desa, ditengarai banyak terjadi dokumen C desa palsu atau yang dipalsukan, untuk memenuhi syarat dokumen yang dibawa ke notaris. Dimana seakan-akan pemilik asli sudah menjual ke orang lain, kemudian muncul C desa baru atas nama orang baru. Padahal, pemilik asli merasa tidak pernah melakukan jual beli. Perpindahan dari C desa dari pemilik asli ke orang lain ini, dikenal sebagai konversi. “Hanya Desa Manyaran yang tidak menolak konversi,”ujar Yuliani, salah seorang saksi di depan majelis hakim.
Gambaran banyaknya C desa yang diduga palsu atau diduga dipalsukan ini, terkuak pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, dalam kasus dugaan penipuan penggelapan proses pembebasan jalan tol dengan terdakwa Suratman dan Andi Lala, dengan kerugian sekitar Rp 133 miliar, Kamis (15/1/’26). Pada sidang lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat orang saksi, yaitu Didi, Suwardi, Yuliani, dan Nyoman.
Menurut Yuliani, salah satu pembicaraan tentang konversi tersebut, dilakukan di rumah Sumaryayuk (sekarang mantan Kepala Desa Bakalan, Kecamatan Grogol). Beberapa lahan yang menjadi target untuk jalan tol, dikonversi dari pemilik lahan asli ke nama orang lain, antara lain atas nama Suparing. “Tapi lahan yang sudah dikonversi C desanya itu, ternyata belum terbeli oleh Ganang (terpidana dalam kasus ini, yang sudah divonis oleh PN Kota Kediri,red),”tandas Yuliani.
Yuliani mengaku, awalnya dia tidak tahu bahwa lahan yang sudah dikonversi C desanya itu belum terbeli oleh Ganang. Beberapa waktu kemudian, baru dia mengetahui bahwa ternyata konversi C desa dari pemilik asli ke nama orang lain itu tidak benar. “Awalnya saya tidak tahu,”katanya.
Selain itu, Yuliani juga mengakui bahwa salah satu persyaratan dokumen yang dibawa ke noraris adalah SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). SPPT PBB itu didapatkan langsung dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kediri, bukan dari pemilik lahan asli. “SPPT PBB dimintakan ke Dispenda oleh Boni,”kata Yuliani.
Sementara itu, Andi Lala, salah seorang terdakwa, saat memberikan tanggapan atas keterangan beberapa saksi itu, antara lain menjelaskan bahwa konversi C desa tersebut sepenuhnya hak kepala desa.
Seperti diberitakan, kasus dugaan pemalsuan dokumen milik sejumlah warga yang terkena proyek jalan tol di beberapa desa, antara lain Desa Jabon, Desa Ngablak, Desa Maron, Desa Banyakan, Desa Manyaran, Desa Tiron, Kecamatan Banyakan dan Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, diduga dipalsukan seakan-akan sudah terbeli. Padahal, para pemilik lahan asli itu merasa tidak pernah merasa menjualnya. Sejumlah dokumen itu, untuk persyaratan klaim pembayaran yang ikut ditandatangani notaris. Sebagian dokumen, diduga dibawa ke notraris dalam kondisi kosongan. (mam)



Tinggalkan Balasan