KEDIRI- Kasus proyek Gelanggang Olah Raga (GOR) Kabupaten Kediri di Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, tampaknya mulai memasuki ranah hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah melakukan investigasi lapangan terkait dugaan kemungkinan adanya penyimpangan kea rah korupsi pada proyek di masa akhir kepemimpinan Bupati Hariyanti tersebut.

BARU PONDASI : Pondasi proyek GOR Kabupaten Kediri, yang kini mangkrak di Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kediri .
Informasi yang dikumpulkan Kediri Post dari berbagai sumber, membenarkan adanya kedatangan tim KPK ke Kabupaten Kediri tersebut. Sumber yang sangat dekat dengan Pemkab Kediri tersebut, meyakinkan bahwa KPK sedang mulai menyelidiki masalah proyek GOR Kabupaten Kediri. “Ya. GOR yang mangkrak itu,”ujar salah satu sumber saat ditanya tentang kedatangan KPK di Kabupaten Kediri.
Kasus dugaan kemungkinan adanya penyimpangan korupsi proyek GOR itu sendiri, belakangan ini kembali diungkit sejumlah warga, yang tergabung dalam LSM Gerak. Beberapa waktu lalu, mereka sempat menggeruduk Komisi III DPRD Kabupaten Kediri untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mengaku telah melaporkan dugaan kasus GOR tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Rifai, ketua LSM Gerak, saat dikonfirmasi mengaku juga mendengar adanya tim KPK yang datang ke Kediri. Tetapi dia belum pernah ikut diperiksa atau dimintai keterangan oleh KPK. “Saya dengar juga itu, KPK ke Kediri. Sekitar seminggu ini. Tapi saya tidak termasuk yang dimintai keterangan,”ujar Rifai.
Meski demikian, Rifai mengaku dirinya baru saja dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri terkait laporannya tentang GOR. “Saya baru saja dimintai keterangan, tapi di kejaksaan, bukan di KPK,”tegasnya.
Rifai mengakui pihaknya melaporkan masalah GOR tersebut ke kejaksaan, bukan ke KPK. Hanya saja, tembusannya disampaikan ke sejumlah Lembaga lain, termasuk KPK. “Tembusannya kemana-mana, ada 17 lembaga, termasuk ke KPK,”tandasnya.
Proyek GOR yang mangkrak itu sendiri, sudah menghabiskan dana sekitar Rp 17 miliar untuk urukan dan bangunan pondasi. Belum termasuk pengadaan lahan sekitar Ro 18 miliar, sehingga total sudah menghabiskan dana sekitar Rp 35 miliar. Namun proyek itu sudah bertahun-tahun mangkrak hingga sekarang.
Jika KPK betul-betul sampai menetapkan tersangka pada masalah proyek GOR Kabupaten Kediri itu, maka ini akan menjadi kasus pertama di Kediri yang ditangani KPK hingga penetapan tersangka. Sebelumnya, KPK beberapa kali dikabarkan melakukan investigasi kasus di Kediri, tetapi tidak pernah sampai menjadi tersangka. (mam)

Tinggalkan Balasan