KEDIRI-Ada-ada saja ulah Eko Santoso warga Dusun Bogangin Kidul Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri. Gara-gara ingin ponsel pria berusia 24 tahun ini nekat melakukan perampasan. Akibat dari perbuatannya, dia harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kapolsek Pagu AKP Ismu Kamdaris mengatakan awal mula penangkapan pelaku itu. Awalnya pihak Polsek Pagu menerima laporan dari Nazativa FS (17), warga Desa Sekaran Kecamatan Kayen Kidul.
Nazativa menjadi korban perampasan dan penganiayaan di jalan raya Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul, sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu (19/1/2020).
“Setelah menerima laporan dari korban bahwa ponselnya dirampas, kami melakukan serangkaian penyelidikan, ” tutur AKP Ismu, Selasa (21/1/2020).
Dari hasil penyelidikan itu petugas berhasil mengamankan satu pelaku, yakni Eko Santoso. Pelaku diamankan dirumahnya.
“Selain mengamankan Eko kami juga menemukan barang bukti hasil curian yakni ponsel 1 ponsel merek Sony Xperia,” ungkap Kapolsek Pagu.
Pelaku, dalam melakukan aksinya bersama BB (DPO) berboncengan mengejar korban. Berhasil mengejar dan memepet korban, pelaku menghajar korban.
“Pelaku ini menganiaya korban,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku. Pelaku mengaku nekat mencuri ponsel dengan alasan ingin mempunyai ponsel. Pelaku melakukan pencurian itu baru pertama kali.
“Alasan pelaku melakukan tindakan tersebut karena pingin mempunyai ponsel,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku terjerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.(gr/bad)
Tinggalkan Balasan