Kediri-Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis maling di pom mini.
Pelaku itu ialah Harianto (50) warga Dusun Ngemplak Desa Krandang Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan pelaku melakukan aksinya di pom mini Dusun Galuhan Desa/Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Pelaku mencuri tas punggung milik Dewi Purwati (29) warga Desa Karangrejo Kecamatan Kandangan. Pelaku mengetahui ada korban yang meletakan sebuah tas di pom mini yang pada saat itu mengisi bahan bakar.
Pada saat situasi sepi dan korban lalai tidak membawa tasnya diambil oleh pelaku. “Pelaku mencuri tas punggung yang berisi dua ponsel, 1 dompet, 1 kartu identitas dan uang Rp 2 juta, ” terang AKBP Lukman Cahyono, Jumat (17/1/2020).
AKBP Lukman mengungkapan, petugas Resmob Satreskrim Polres Kediri setelah menerima laporan dari korban langsung mengejar pelaku. Pelaku yang kini berusia setengah abad berhasil diamankan.
“Pelaku ini merupakan spesialis maling di tempat keramaian. Dan pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama di tahan di Lapas Tulungagung,” ungkap Kapolres Kediri.
Akibat dari perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara, terjerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(gr)
Tinggalkan Balasan