Kediri-Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,14 gram. Petugas mengamankan satu pelaku bernama Agus Suprianto (48) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin mengatakan penangkapan pelaku.”Pelaku kita amankan di rumahnya,”kata AKP Eko Sanosin, Kamis (25/4/2019).
Awalnya, tim Buser Satresnarkoba menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika diwilayah Pare. Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas mencurigai salah seorang yakni Agus Suprianto alias Bruno yang pekerjaannya buruh serabutan. “Pelaku saat diamankan tidak berkutik,”jelas Kasat Narkoba.
Petugaa pada saat melakukan penggeledahan menemukan 17 plastik klip kecil berisi sabu-sabu siap edar. Selain itu juga petugas mengamankan 1 pipet kaca, 1 bungkus plastik klip kecil dan 1 ponsel.
“Setelah ditimbang beratnya sabu-sabu sebesar 13,14 gram,”beber AKP Eko Sanosin.
Akibat dari perbuatannya pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara lantaran terjerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku saat ini masih kita mintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Eko Sanosin.(gar/bad)
Tinggalkan Balasan