Kediri-Polres Kediri sedang menangani dugaan kasus pelanggaran Pengangkatan Perangkat Desa. Namun demikian, pihak Polres Kediri belum menemukan adanya bukti kuat yang mengarah ke gratifikasi. Dan hanya mengarah mal administrasi
Lima Kepala Desa yang ditangani Polres Kediri itu ialah Kades Baye, Nanggungan, Kepuh, Panjer dan Sambirejo.
Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sekitar 10 sampai 15 saksi. Bahkan beberapa kepala desa juga sudah dilakukan pemeriksaan.
“Hingga saat ini kami belum menemukan adanya bukti kuat yang mengarah ke gratifikasi,” tutur AKBP Erick, Kamis (12/4).
AKBP Erick Hermawan juga menjelaskan kalau kasus tersebut masih berlanjut karena tidak ada pencabutan. Dan hingga saat ini juga belum ada tersangka.
“Sampai sekrang masih dalam proses penyelidikan dan belum ada tersangka, tetapi beberapa kades sudah kita periksa dua kali. Nanti jika dalam perjalanan ditemukan alat bukti, maka mereka bisa diperiksa lagi. Saya juga mendengar ada LSM yang akan melakukan judicial review hal itu tidak masalah, karena bukan menjadi ranah kepolisian” Ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri Yohansyah Iwan Wahyudi menjelaskan pada Senin (2/4/2018) lalu PKD bertemu Bupati Kediri Hj Haryanti Sutrisno dan Kepala DPMPD Kabupaten Kediri Satirin serta pejabat Pemkab Kediri di ruang Sekartaji Kabupaten Kediri.
Dari hasil pertemuan itu, PKD mendengarkan langsung dari Bupati Kediri bahwa pengangkatan perangkat desa tidak harus nomer satu sesuai hasil ujian.
Sesuai peraturan yang ada, untuk pengangkatan perangkat desa adalah kewenangan Kades dan tidak ada aturan yang menyatakan harus melantik perangkat desa hanya berdasar rangking pertama dalam tes tulis. Baik itu dalam UU sampai dengan perda tidak ada yang menyebutkan .
Jika dipaksakan harus mengangkat rangking pertama dlm ujian tes tulis, maka dipertanyakan dasar hukumnya.” Pertemuan Senin lalu pada tanggal 2 April 2018, Bupati Kediri sudah bilang kepada kami pengangkatan perangkat desa tidak harus nomor 1 atau nilai tertinggi,” tutur Yohansyah.
Tidak hanya itu, pihak Pemkab berjanji kepada PKD akan melakukan revisi Perbub tentang pengangkatan perangkat desa.(bd)
Tinggalkan Balasan