Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kediri, telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemalsuan gelar akademik Kepala Desa (Kades) Tarokan, Supadi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Supadi, yang juga sebagai bakal calon Bupati Kediri ini terjerat kasus pengunaan gelar akademik dan ditahan Polisi sejak Rabu (19/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Sudah P21, prosesnya nanti di kabupaten. Baik di Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,” kata Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana, Rabu (4/3).
Kendati kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kediri, lebih lanjut dikatakan Kapolresta Kediri, pengawalan sampai proses persidangan akan tetap dilakukan.
“Tentunya kami akan melalui prosedur yang ada. Setelah kami limpahkan, kami akan melakukan koordinasi terus dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri,” ucapnya.
Sekadar diketahui, Kades Supadi dijemput paksa oleh petugas kepolisian di kediamannya, dua pekan lalu. Pasalnya, bacalon Bupati Kediri itu dua kali tak memenuhi pangilan dari pihak kepolisian.
“Penjemputan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kediri di rumah yang bersangkutan,” ujar Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, kala itu. (wan)
.
Tinggalkan Balasan