PENGGELEMBUNGAN SUARA DINILAI TERSISTEM, MENGARAH PIDANA?

Coretan Kolom Tidak Pas, Ada Kesan Dihapus Stipo ?

KEDIRI – Kasus dugaan pengalihan atau penggelembungan suara Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kecamatan Kepung, ditengarai kuat bisa mengarah ke kasus pidana. Sebab, dugaan pengalihan suara itu dinilai terkesan tersistem, terstruktur, dan massif. Mengingat, dugaan pengalihan itu dilakukan tidak hanya di satu atau dua TPS, tetapi sekitar 50 TPS lebih dan hanya di dua desa, yaitu Desa Kepung dan Desa Krenceng. “Kalau itu kelalain, mungkin hanya terjadi di satu atau dua TPS. Tetapi ini terjadi hanya di dua desa, tetapi di hampir seluruh TPS,”ujar Ahmad Ahla, Caleg DPRD Kabupaten Kediri dari PKB, di hadapan puluhan awak media, di sela-sela melakukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kediri, Senin (26/2/2024).

TUNJUKKAN BUKTI : Ahla bersama saksi dan tim relawan saat menunjukkan bukti indikasi dugaan penggelembungan suara di Bawaslu Kabupaten Kediri

Saat melakukan laporan ke Bawaslu ini, Ahla membawa sejumlah bukti-bukti C hasil dan DA1 hasil perhitungan suara di Kecamatan Kepung. Selain itu, Ahla juga membawa para saksi dan puluhan  relawan atau yang menjadi tim pemenangannya.  Hingga berita ini ditulis, sekitar pukul 13.45, pemeriksaan data-data laporan itu di Bawaslu, belum selesai.

MASIH AKAN MEMERIKSA LAPORAN : Siswo Budi Santoso, anggota Bawaslu Kabupaten Kediri

Di hadapan media, Ahla menunjukkan sejumlah contoh dugaan pengalihan suara itu di beberapa TPS, dimana suara partai berkurang dan beralih ke suara Caleg. Misalnya, di salah satu TPS, pada surat C hasil suara Caleg kosong, tapi di rekap Kecamatan, suara Caleg menjadi 25. Sedangkan suara partai yang semula 25, di rekap kecamatan menjadi kosong. “Jadi yang paling banyak beralih suara partai ke suara Caleg,”kata Ahla.

CORETAN TIDAK DI BATAS KOLOM : Hasil Suara partai di TPS 1 Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, yang diunggah di Sirekap KPU

Ahla menambahkan, indikasi adanya dugaam peralihan suara itu, juga terlihat dari C hasil yang diunggah di Sirekap KPU. Misalnya, angkanya terkesan ada yang dihapus dengan stipo, lalu diubah angkanya. Selain itu, ada juga batas coretan di kolom perolehan suara partai, ada yang tidak tepat setelah kolom tulisan akhir pada penulisan hasil suara, tetapi berjarak 4 kolom dari penulisan hasil suara.

TERKESAN BEKAS STIPO ?: Pada kolom jumlah hasil perolehan suara, terkesan bekas dihapus dengan stipo lalu ditulis ulang.  Sehingga ada garis bagian kolom yang terputus warna putih, yang diduga kemungkinan hasil stipo

Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Kediri, Siswo Budi Santoso, menjelaskan pihaknya masih menghitung secara rinci dari beberapa bukti yang disampaikan pelapor, berapa kira-kira suara yang diduga dialihkan. Dia juga tidak menampik kemungkinan masalah tersebut menjadi masalah pidana atau sekadar administratif. “Nanti ada kajian di Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu,red). Kita lihat nanti seperti apa. Kan ini masih laporan, nanti akan dikaji bersama,”katanya.

Berdasarkan data sementara yang dibawa pelapor, menurut Budi, memang ada indikasi pengalihan suara dari partai ke Caleg. Tetapi dia belum berani memastikan apa yang terjadi dan sanksi yang diberikan, jika semuanya belum tuntas. “Laporan ini pasti akan kita tindaklanjuti,”tandasnya. (mam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.