Kediri-Gelombang desakan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri kembali digaungkan, Kamis (11/9), oleh Rekan Indonesia Jawa Timur. Kembali turun ke jalan dengan menggelar demonstrasi di depan Kantor Kecamatan Mojo dan Pendopo Kabupaten Kediri. Mereka menuntut penonaktifan tiga kepala desa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka serta para kades lain terlibat rekayasa seleksi perangkat desa tahun 2023.
Koordinator aksi, Arif Fatikunada, menilai keberadaan para kades yang masih aktif justru merusak kepercayaan publik.
“Segera nonaktifkan tiga kepala desa yang terlibat KKN. Faktanya, hari ini mereka masih bebas berkeliaran. Kami juga mendesak Polda Jatim segera melakukan penangkapan,” tegas Arif.
Nada lebih keras disuarakan Bagus Romadon. Ia menuding adanya praktik suap dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Mojo.
“Sedikitnya 16 kepala desa harus diperiksa ulang. Kami menemukan indikasi kuat ada setoran Rp42 juta untuk setiap kursi perangkat desa ke pihak panitia kecamatan. Bahkan kami juga menuntut agar camat Mojo segera diganti,” ujarnya.
Massa aksi menilai kasus ini bukan sekadar persoalan tiga kepala desa. Mereka menduga praktik jual-beli jabatan perangkat desa berlangsung secara masif, sistematis, dan terstruktur di Kecamatan Mojo.
“Kami yakin suara kami akan sampai ke Polda Jatim, meskipun aksi ini dilakukan di Mojo,” tambah Arif.
Sebelumnya, Rekan Indonesia Jatim sempat bertemu dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, pada 20 Juli lalu. Dalam pertemuan itu, Agus beralasan Pemkab belum bisa menonaktifkan para kades karena hingga kini belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari Polda Jatim. Namun, pernyataan ini dianggap Bagus sebagai bentuk kelemahan Pemkab.
“Seharusnya Pemkab bisa proaktif menjemput bola. Jangan menunggu pasif, dorong Polda segera keluarkan surat penetapan tersangka agar proses hukum dan administrasi bisa berjalan,” tegasnya usai aksi.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Kediri belum mengeluarkan keputusan resmi terkait status tiga kepala desa tersebut. Kepala DPMPD, Agus Cahyono, juga belum memberikan keterangan terbaru meski sudah coba dikonfirmasi.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi pemerintahan desa di Kabupaten Kediri. Publik kini menunggu langkah nyata Pemkab dan Polda Jatim dalam membersihkan praktik kotor yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi perangkat desa.[adv/kom]
Tinggalkan Balasan