Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri saat ini lebih hati-hati. Setelah adanya pemalsuan data pengurusan paspor yang diungkap Polres Kediri (18/2), pihak imigrasi langsung bergerak cepat. Yakni dengan cara membatalkan keseluruhan paspor yang menjadi barang bukti tindak pidana pemalsuan data authentik negara.
” Jumlahnya ada 29 berkas,” ujar Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Rakha Sukma Permana.
Dalam penelusuran, diketahui bahwa sebagian paspor yang menjadi
barang bukti dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kediri.
“Kami akan membatalkan paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kediri berdasarkan ketentuan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, ungkap Rakha Sukma Purnama.
Dalam ketentuan pasal tersebut dijelaskan bahwa pembatalan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau paspor dapat dilakukan dalam hal dokumen Perjalanan Republik Indonesia tersebut diperoleh
secara tidak sah atau pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar.
Rakha juga menambahkan proses penerbitan paspor yang selama ini dilakukan sudah mengikuti SOP dan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, Kantor Imigrasi Kediri akan meningkatkan kewaspadaan
dan pengawasan sehingga kejadian tersebut tidak akan berulang kembali.
Dengan kejadian tersebut, Kantor Imigrasi Kediri terus berupaya meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak baik Kepolisian maupun instansi yang berwenang menerbitkan dokumen kependudukan
di wilayah Kediri dan sekitarnya untuk mengantisipasi penggunaan dokumen palsu.
Untuk diketahui sebelumnya Polres Kediri telah menetapkan 3 tersangka pelaku calo atau jasa melengkapi pengurusan paspor. Yakni dengan cara apabila ada persaratan pengurusan paspor yang kurang,akan dilengkapi dan dipalsukan. Praktek pemalsuan data negara tersebut sudah berlangsung selama 8 tahun.(bad)
Tinggalkan Balasan