Nilai Otentik Ujian Perangkat Desa, ‘Rahasia’?  

 

Di Desa Kuwik, Belum Bisa Tunjukkan Nilai Asli dari Unesa

Menelusuri Isu Dugaan KKN Pengisian Perangkat Desa Masal di Kediri (11)

Oleh : Imam Subawi

Wartawan Kediri Post

Indikator Isu dugaan kemungkinan adanya KKN dalam pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri, 2023, masih terus berkembang. Setelah ketua LSM Brantas, Basuki, mengaku telah melakukan konfirmasi ke Universitas Islam Malang (Unisma), yang mengaku nilai hasil ujian perangkat desa yang diumumkan oleh panitia desa, bukan nilai resmi dari Unisma, karena tidak ada kop, tandatangan, dan stempel Unisma.

PENGUMUMAN DI DESA KUWIK, JKECAMATAN KUNJANG

Hasil konfirmasi LSM Brantas ke Unisma ini, seakan semakin memperkuat isu dan asumsi peluang kemungkinan adanya ‘permainan’ nilai hasil ujian perangkat desa. Mungkinkah nilai yang diumumkan itu memang ‘buatan’ pihak desa? Atau ada betulkah ada kemungkinan nilai  hasil ujian perangkat desa itu benar-benar berbeda dengan hasil ujian yang diselenggarakan pihak ke-3 atau perguruan tinggi pelaksana ujian? Belum ada pembuktian yang akurat dan terdokumen secara otentik.

Lalu, bagaimana dengan pengumuman hasil ujian perangkat  desa di desa-desa yang menggunakan pihak ke-3 dari perguruan tinggi lain, di luar Unisma? Yaitu Unesa (Universitas Negeri Surabaya) ?. Pada ujian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri, 27 Desember 2023 lalu, ada 2 desa di Kecamatan Kunjang, yang menggunakan Unesa sebagai pihak ke-3 penyelenggara ujian, yaitu Desa Kuwik dan Desa Tengger Lor. Dari 165 desa pengisi perangkat desa, di 25 kecamatan, hanya 2 desa itu yang menggunakan jasa Unesa. Sedangkan 163 lainnya menggunakan jasa Unisma, yang kabarnya dikoordinir oleh Paguyuban Perangkat Desa (PKD).

FORMAT ASAL-ASALAN ? : Pengumuman di Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan

Di Desa Kuwik, Kecamatan Kunjang, salah satu desa yang menggunakan jasa Unesa, pengumuman hasil ujian perangkat desa, juga diumumkan oleh panitia desa, dengan hanya tandatangan panitia desa. Pada pengumuman itu, juga tidak ditemukan tandatangan, kop, dan stempel Unesa. Sehingga, pengumuman nilai hasil ujian yang disampaikan oleh panitia desa itu, juga diragukan kemurniannya oleh sebagian masyarakat.

SOLIKIN : Kepala Desa Kuwik, Kecamatan Kunjang

Kepala Desa Kuwik, Kecamatan Kunjang, Solikin, saat ditemui menjelaskan nilai yang diumumkan panitia itu sudah benar, berdasarkan data nilai yang disampaikan oleh Unesa. Pihak panitia desa, juga diberi berita acara nilai hasil ujian dari Unesa. Hanya saja, saat Kediri post meminta untuk ditunjukkan berkas berita acara dari Unesa itu, hingga tulisan ini di upload, belum diberikan.

Terkait dengan isu dugaan kemungkinan adanya ‘jual beli’ jabatan dalam pengisian perangkat desa dan isu adanya ‘titipan’ orang dari oknum pejabat di kecamatan, Solikin tidak memberikan jawaban, hanya diam.

Sementara itu, Nila, Sekretaris Desa Tengger Lor, Kecamatan Kunjang, saat ditemui menjelaskan berkas asli dari Unesa terkait hasil ujian perangkat desa, merupakan hak panitia. Dia tidak mau menjelaskan lebih jauh, saat dimintai keterangan terkait pengisian perangkat desa itu.

Serupa dengan di Desa Kuwik, Kecamatan Kunjang, di Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, pengumuman nilai hasil ujian perangkat desa, juga hanya ditandatangani panitia desa. Pengumuman yang ditempel di balai Desa Tarokan itu, justru terkesan lebih asal-asalan, seakan yang penting ada pengumuman. Kurang menggambarkan bahwa pengumuman itu sangat penting sebagai hasil dari proses ujian yang penting dan formal.

Sebelumnya, Debi, salah seorang peserta ujian perangkat desa dari Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, juga membuktikan bahwa format pengumuman hasil ujian perangkat desa, berbeda dengan format resmi berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), sehingga layak diragukan dan perlu dilakukan ujian ulang yang lebih fair. (mam/bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.