Menyimak Sidang Dugaan Korupsi KONI Kota Kediri (6)
Eko Budiono SH Temukan Perbedaan Angka Penarikan, Sidang Bawa Kalkulator
Persidangan kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri, di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa mantan ketua Kwin Atmoko), mantan Bendahara (Dian Ariyani), dan mantan Wakil Bendahara Arif Wibowo, mulai memasuki babak pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi-saksi, Pada persidangan lanjutan Kamis (11/9/’25) Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Menghadirkan ahli dari BPKB sebagai saksi. Berikut laporannya,
Oleh : Imam Subawi
Wartawan Kediri Post
Persidangan kasus dugaan Korupsi dana KONI Kota Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya, terus memunculkan fakta-fakta baru. Pada persidangan lanjutan Kamis (11/9/’25), yang menghadirkan ahli dari auditor BPKP, Rizki Wijanarko, juga terungkap fakta baru di persidangan.

COCOKKAN PERBEDAAN : Ditemukan adanya perbedaan angka penarikan antara yang disampaikan auditor dengan perhitungan sendiri penasehat hukum Eko Budioino SH
Setidaknya, ada dua yang menarik. Pertama, adanya kemungkinan peluang adanya dugaan doble anggaran di pengeluaran dana Transportasi dan Akomodasi, antara di KONI dan Disbudparpora. Kedua, Eko Budiono SH dan rekan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Arif Wibowo, menemuka data keuangan yang berbeda antara yang disampaikan auditor BPKP dan temuan atas perhitungannya sendiri.
Terkait kemungkinan adanya peluang dugaan dobel anggaran pada pengeluaran biaya transportasi dan akomodasi, didasarkan keterangan auditor BPKP Rizki Wijanarko dan keterangan dari Disbudparpora pada persidangan sebelumnya.
Di depan persidangan, Rizki menyebut pihaknya hanya mengaudit keuangan yang dikeluarkan KONI, berdasarkan data dari penyidik kejaksaan, yaitu uang senilai Rp 10,3 miliar lebih. Terkait permintaan dana tambahan KONI di Disbudparpora senilai Rp 500 juta, yang kemudian ditransfer langsung oleh Disbudparpora ke pihak ke-3, untuk dana transportasi dan akomodasi, tidak termasuk yang dilakukan audit. “Tidak termasuk yang saya lakukan audit,”ujar Rizki, saat ditanya majelis hakim.
Rizki mengaku bahwa di laporan KONI, sudah ada laporan keuangan yang dikeluarkan oleh KONI untuk biaya transportasi dan akomodasi. Secara praktis, biaya akomodasi disampaikan langsung oleh KONI ke hotel-hotel yang ditempati oleh para pelatih dan atlit. Realitas ini berdasarkan klarifikasi yang dilakukannya terhadap para atlit dan pelatih. “Saat klarifikasi, mereka (atlit dan pelatih) membenarkan menempati hotel-hotel itu dan yang membayar KONI,”ujarnya.
Keterangan auditor BPKP, Rizki, ini berbeda dengan keterangan Disbudparpora pada persidangan sebelumnya. Bahwa Disbudparpora membayar transportasi dan akomodasi ke pihak ke tiga langsung, bukan ke hotel-hotel, tetapi ke rekening yang diberikan oleh Bendahara Dian Ariyani. Transfer itu dilakukan jauh setelah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur selesai. Kebetulan, Dian Ariyadi saat itu menjabat sebagai salah satu Kabid di Disbudpora. Sehingga, KONI dan Disbudparpora sama-sama mengklaim membayar dana transportasi dan akomodasi.
Di sisi lain, Eko Budiono SH dan rekan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa wakil bendahara Arif Wibowo, menemukan perbedaan angka yang signifikan terkait penarikan dana-dana yang dilakukan KONI, antara perhitungan auditor Rizki dan perhitungan sendiri yang dilakukan oleh Eko Budiono dan tim. Perbedaannya sekitar Rp 186 juta, dari 19 kali penarikan dari bank. Dalam perhitungan sendiri itu, uang yang ditarik KONI hanya Rp 9,8 miliar. Sedangkan dalam perhitungan auditor sebesar Rp 10,3 miliar.
Mengingat ada perbedaan jumlah ini, majelis hakim meminta Eko Budiono, auditor, JPU untuk ke depan, membawa bukti-bukti yang mereka miliki. Hasilnya, memang ada beberapa perbedaan dan ada beberapa yang sama. Bahkan, Eko Budiono sampai membawa kalkulator di depan majelis hakim untuk persiapan jika dibutuhkan menghitung di depan persidangan.
Selain itu, auditor Rizki menyebut masih ada sisa dana Rp 154 juta di KONI. Sedangkan pada persidangan sebelumnya, Disbudparpora mengatakan KONI mengajukan penambahan dana Rp 500 juta setelah Porprov selesai, yang dititipkan di mata anggaran Disbudparpora, kemudian dana itu ditransfer Disbudparpora ke pihak ke tiga, berdasarkan nomor rekening yang diterima dari Dian Ariyani. (mam/bersambung)



Tinggalkan Balasan