Minta Tambah Dana Rp 500 Juta, Akomodasi Tak Terima Uang?

Menyimak Sidang Dugaan Korupsi KONI Kota Kediri (4)

Persidangan kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri, di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa mantan ketua Kwin Atmoko), mantan Bendahara (Dian Ariyani), dan mantan Wakil Bendahara Arif Wibowo, mulai memasuki babak pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi-saksi. Sidang kedua dengan agenda mendengar keterangan para saksi itu, dilaksanaka pada, Kamis (14/8/’25).

Oleh : Imam Subawi

Wartawan Kediri Post

Persidangan kedua kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri 2023, saat berlangusng Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov), Jatim, yang berlangsung  di Pengadilian Tipikor Surabaya, itu menghadirkan sejumlah saksi para pengurus KONI, Disbudparpora, dan pihak ke-3, yaitu penyedia barang dan jasa transportasi dan akomodasi.

MODUS KORUPSI MULAI SEDIKIT TERBUKA : Suasana sidang dugaan korupsi KONI Kota Kediri di pengadilan tipikor Surabaya

Para saksi itu antara lain, Ahmad Zakhri (Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri, Joko Arianto (mantan atlet nasional, yang juga kepala BPBD Kota Kediri), Suminarto (Kabid di Disbudparpora), Wayan Bernis (penyedia barang jasa transortasi, Riza Hamzah (Penyedia jasa akomodasi),  Febri Yulianto (Pegawai RSUD Gambiran, pembantu pengadaan pengadaan barang), Wasis Imawanto (pelatih atlet) dan Mirza (auditor internal KONI).

Pada persidangan tersebut, secara umum banyak terungkap fakta-fakta yang sebelumnya, seperti yang diterangkan Ahmad Zakhrie, Kepala Disbudparpora, bahwa KONI mendapatkan dana hibah senilai Rp 10 miliar. Dibuktikan melalui dokumen NPHD yang ditandatangani oleh Zakhrie dan ketua KONI Kwin Atmoko. Dana itu kemudian ditransfer ke rekening KONI atas nama ketua Kwin Atmoko dan Bendahara Dian Ariyani, salah satunya untuk biaya Pemusatan Latihan Kota (Puslatkot), operasioanl selama Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jatim, termasuk honor pelatih, bonus atlet, bonus pelatih, dan sebagainya.

Bukan itu saja, ternyata KONI Kota Kediri juga mengajukan tambahan dana melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), yang dititipkan ke anggaran Disbudparpora, yang didok pada Oktober 2023, senilai Rp 500 juta. Alasannya, dana hibah Rp 10 miliar yang sudah dikucurkan, setelah pelaksanaan Porprov selesai, dinyatakan kurang. Khususnya dana transportasi dan akomodasi. Namun, tidak sepenuhnya dana itu disetujui. Disetujui sekitar Rp 400 juta

Dana itu, sebagaimana keterangan Suminarto, Kabid Olahraga di Disbudpora, ditransfer langsung ke rekening pihak ke-3 atau penyedia jasa transportasi dan akomodasi, yaitu senilai Rp 199 juta dan Rp 200 juta. Penyedia jasa transortasinya yaitu Lembaga yang dikelola Wayan Bernis. Sedangkan pelaksana akomodasi, diserahkan ke Riza Hamzah. Padahal, awalnya Riza justru mengajukan penawaran jasa transportasi, bukan akomodasi. Di depan persidangan, Riza mengaku secara praktis sama sekali tidak melakukan proses pengadaan jasa akomodasi itu.

Terkait uang yang ditransfer ke penyedia jasa transportasi dan akomodasi, Suminarto  menyebut dia mentransfer uang itu berdasarkan nomor rekening yang dia terima dari Dian Ariyani, Bendahara KONI, yang kebetulan juga salah satu Kabid di Disbudparpora. Suminarto tidak menerima nomor rekening dari Arif Wibowo. Namun, saat diminta tanggapannya oleh majelis hakim, Dian Ariyani mengaku tidak memberikan nomor rekening itu langsung ke Suminarto, tetapi diberikan ke salah satu staf Suminarto.

Selain itu, Suminarto menyatakan dia sering komunikasi dengan Dian Ariyani terkait tambahan dana untuk KONI tersebut. Misalnya saat ada kekurangan berkas pengajuan tambahan dana, termasuk persoalan nomor rekening untuk transfer dana tambahan tersebut.

Yang menarik, Riza mengaku sama sekali tidak pernah menerima dana Akomodasi yang ditransfer dari Disbudpora tersebut. Lalu, ke rekening siapa sebenarnya dana akomodasi itu ? masih belum terjawab dalam persidangan itu. (mam/bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.