Pemenang Tender Mengundurkan Diri, Diganti PT lain.
KEDIRI- Proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, dikhawatirkan tidak akan selesai pada saat masa kontrak berakhir, akhir 2025. Pasalnya, berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Jumat (24/10/2025), karena hingga akhir Oktober 2025, progress pelaksanaan proyek masih di bawah standar atau dinilai lambat. Sehingga dikhawatirkan tidak bisa diselesaikan pada masa kontrak habis.
Sidak proyek Pembangunan pasar Ngadiluwih ini, dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Kediri bersama Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri, sebagai pemilik proyek. Hadir pada sidak itu antara lain Plt. Kepala Dinas Perdangan, drh. Tutik Purwaningsing, ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Dr. H. Totok Minto Leksono SH, MH,, Yatirah, Kuswanto, dan sejumlah pejabat lain.
Pada sidak itu, dewan dan Dinas Perdagangan menilai bahwa progress proyek tersebut dinilai lambat disbanding waktu yang sudah berjalan dan masa waktu pelaksanaan proyek yang semakin mepet. Keterlambatan itu, antara lain karena jumlah pekerja proyek dinilai sangat kurang dan beberapa di antaranya bukan ahli di bidangnya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya indicator lambatnya pelaksanaan proyek Pasar Ngadiluwih tersebut. “Kontraktor pelaksana, sudah kita minta untuk mempercepat pelaksanaan proyek, misalnya dengan menambah tenaga kerja, karena waktu berakhirnya proyek sudah semakin dekat,”kata Minto.
Menurut Minto, pihaknya juga meminta pernyataan tertulis dari kontraktor untuk melaksanakan proyek sesuai spek yang ada di kontrak dan masa waktu yang sudah disepakati bersama. “Pada intinya, pada surat pernyataan tertulis yang dibuat kontraktor itu, kontraktor siap menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan masa waktu yang ada,”tandas Totok.
Berdasarkan data yang dikumpulkan Kediri Post, pelaksana proyek Pasar Ngadiluwih tersebut adalah PT. Elaine Karya Abadi, Surabaya. Sedangkan berdasarkan LPSE Kabupaten Kediri, pemenang proyek itu sebelumnya adalah PT. Surya Bayu Sejahtera, Surakarta, Jawa Tengah. Namun, karena satu hal, PT. Surya Bayu Sejahtera mengundurkan diri, sehingga dilaksanakan oleh PT. Elaine Karya Abadi.
Berdasarkan data LPSE, PT. Surya Bayu Sejahtera saat memenangkan tender itu dengan penawaran senilai Rp 23,813 miliar lebih. Sedangkan PT. Elaine Karya Abadi menawar dengan nilai Rp 23,814 lebih atau berbeda sedikit dengan PT. Surya Bayu Sejahtera. Mengingat pemenang proyek mengundurkan diri, pelaksana proyek diganti dengan pemenang kedua. (mam)

Tinggalkan Balasan