‘Sembunyikan Informasi’ Dinas Dukcapil Digugat?
KEDIRI- Mantan Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, Maulia Martwenty Ine, S.H., M.H, yang juga ketua Pengadilan yang melakukan eksekusi kasus sengketa lahan dan rumah Endang Murtiningrum di Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, dikabarkan diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY), terkait eksekusi kasus tersebut.
Selain majelis hakim, para pihak dalam sengketa itu, juga ikut diperiksa KY. “Ya, saya juga sudah dimintai keterangan oleh KY pada 20 Maret 2024 lalu. Ada 5 orang team dari KY pusat Jakarta,” ujar Eko Budiono SH, penasehat hukum Endang Murtiningrum, saat dikonfirmasi Kediri Post.
Eko mengaku pihaknya memang melaporkan masalah putusan pengadilan dan pelaksanaan eksekusi, atas sengketa lahan Endang Murtiningrum itu ke KY. Sebab, pihaknya menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses peradilan itu. Sehingga dia memandang perlu untuk melaporkan ke KY.
Bukan itu saja, Eko juga mengaku telah membuat laporan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, untuk mendapatkan data dan informasi otentik, terkait beberapa hal, yaitu data C desa yang tercatat di Kelurahan Singonegaran atas nama Morsad dan Toeminah, yang merupakan ayah dan ibu, dari Endang Murtingrum serta meminta dokumen atau surat yang disampaikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) Kota Kediri, dalam persidangan kasus sengketa lahan itu.
“Saat persidangan sengketa itu, kita memang ditunjukkan surat dari Dinas Dukcapil, tapi kita tidak diberi dokumen salinannya, bahkan memfoto dokumen itu, kita juga tidak boleh oleh Dinas Catatan Sipil. Padahal, dua dokumen itu sangat penting dalam pembuktian kebenaran masalah ini. Tapi terkesan kuat kok ditutupi, tidak boleh didapatkan. Padahal kita sebagai para pihak yang bersengketa,”tandas Eko.
Menurut Eko, pihaknya sudah memenangkan dalam persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, yang memerintahkan agar dokumen C desa itu diserahkan ke pihaknya. Namun, pihak tergugat sengketa, yaitu Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, melakukan perlawanan dengan mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya, PTUN tetap memerintahkan agar dokumen C desa terkait lahan itu, diserahkan ke penggugat ( Endang Murtiningrum),
“Dokumen C desa itu kan bukan dokumen rahasia yang dikecualikan, mengapa harus ditutupi sedemikian rupa? Ada apa sebenarnya? Apakah ada yang sengaja disembunyikan?. Ini terkait dengan hak seseorang,”tambah Eko.
Eko Berharap, setelah adanya keputusan sidang sengketa di KI dan PTUN ini, para pihak tergugat intasi terkait , sebagai pelayanan publik, segera bersedia menyerahkan dokumen yang kita minta. “Biar semuanya jelas, tidak ada yang ditutup tutupi, agar kebenaran bisa terungkap, serta bisa membawa ke keadilan bagi masyarakat pencari keadilan ,” katanya. (mam)
Tinggalkan Balasan