Korupsi BPR Kota Berlanjut, akan Ada Pejabat Tersangka?

KEDIRI – Kasus dugaan korupsi di BPR Kota Kediri, terus berlanjut setelah ada vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terhadap Indra Heriyanto, mantan marketing atau AO, dan debitur Ida Riyani. Dua terdakwa itu masing-masing divonis 4 tahun penjara. Bedanya, Indra menerima vonis majelis hakim itu, sedangkan Ida Riyani melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. “Yang satu (Ida Riyani,red) masih banding, belum turun putusan bandingnya,”ujar Sofyan Selle S.H, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, di hadapan sejumlah wartawan di kantornya, Senin (20/12/2021), didampingi Kasi Intel Harry Rachmat SH, dan Kasi Pidsus Nur Ngali S.H.

LANJUTKAN KORUPSI BPR : Kajari Kota Kediri, Sofyan Selle, saat memberi keterangan sejumlah media, bahwa kini pihaknya sedang melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi di BPR Kota Kediri,  setalah dua tersangka sebelumnya, divonis pengadilan Tipikor Surabaya dan akan menetapkan tersangka baru.

Meski demikian, saaat ditanya isu bahwa salah satu pejabat atau mantan pejabat di BPR Kota Kota Kediri akan menjadi tersangka, Sofyan Selle masih belum bersedia membuka, siapa kira-kira yang akan menjadi tersangka baru itu. Pihaknya berencana akan menetapkan dan mengumumkan tersangka baru pada lanjutan kasus BPR Kota Kediri itu pada awal 2022 mendatang. “Awal tahun 2022 insya Allah akan kita tetapkan tersangkanya,”tandasnya.

Selain itu, Sofyan Selle juga menyampaikan bahwa selama 2021 ini, pihaknya menuntaskan 6 tersangka kasus dugaan korupsi hingga vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dari 3 kasus dugaan korupsi di Kota Kediri. Yaitu 1 tersangka kasus Jembatan Brawijaya, 2 tersangka kasus BPR Kota Kediri, dan 3 tersangka kasus pengadaan buku di Dinas Pendidikan Kota Kediri. Total, sebenarnya ada 7 tersangka dari 3 kasus dugaan korupsi itu, tetapi 1 tersangka meninggal dunia di saat persidangan masih berlangsung. “Yang satu meninggal dunia sebelum persidangan selesai,”tambah Sofyan.

Sofyan menambahkan, dari 6 tersangka kasus dugaan korupsi di Kota Kediri itu, 2 di antaranya melakukan banding atas vonis hakim, yaitu tersangka kasus BPR Kota Kediri dan kasus korupsi jembatan Brawijaya. Hingga akhir 2021 ini, dua kasus yang banding itu, belum ada putusan pengadilan tinggi Jawa Timur di Surabaya.

Berkaitan dengan penuntasan 6 tersangka dari 3 kasus korupsi di Kota Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga mengamankan asset dan uang, untuk disita dan dijadikan uang pengganti kerugian Negara. Setidaknya, asset yang disita adalah sebuah tanah dan bangunan untuk mengganti kerugian Negara senilai sekitar Rp 600 juta dan uang ratusan juta rupiah. Untuk barang sitaan berupa asset, nanti akan dilelang. Jika hasil lelang melebihi kerugian Negara, maka uang hasil lelang akan dikembalikan kepada terdakwa. (mam)

KEDIRI – Kasus dugaan korupsi di BPR Kota Kediri, terus berlanjut setelah ada vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terhadap Indra Heriyanto, mantan marketing atau AO, dan debitur Ida Riyani. Dua terdakwa itu masing-masing divonis 4 tahun penjara. Bedanya, Indra menerima vonis majelis hakim itu, sedangkan Ida Riyani melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. “Yang satu (Ida Riyani,red) masih banding, belum turun putusan bandingnya,”ujar Sofyan Selle S.H, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, di hadapan sejumlah wartawan di kantornya, Senin (20/12/2021), didampingi Kasi Intel Harry Rachmat SH, dan Kasi Pidsus Nur Ngali S.H.

Meski demikian, Sofyan Selle masih belum bersedia membuka, siapa kira-kira yang akan menjadi tersangka. Pihaknya berencana akan menetapkan dan mengumumkan tersangka baru pada lanjutan kasus BPR Kota Kediri itu pada awal 2022 mendatang. “Awal tahun 2022 insya Allah akan kita tetapkan tersangkanya,”tandasnya.

Selain itu, Sofyan Selle juga menyampaikan bahwa selama 2021 ini, pihaknya menuntaskan 6 tersangka kasus dugaan korupsi hingga vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dari 3 kasus dugaan korupsi di Kota Kediri. Yaitu 1 tersangka kasus Jembatan Brawijaya, 2 tersangka kasus BPR Kota Kediri, dan 3 tersangka kasus pengadaan buku di Dinas Pendidikan Kota Kediri. Total, sebenarnya ada 7 tersangka dari 3 kasus dugaan korupsi itu, tetapi 1 tersangka meninggal dunia di saat persidangan masih berlangsung. “Yang satu meninggal dunia sebelum persidangan selesai,”tambah Sofyan.

Sofyan menambahkan, dari 6 tersangka kasus dugaan korupsi di Kota Kediri itu, 2 di antaranya melakukan banding atas vonis hakim, yaitu tersangka kasus BPR Kota Kediri dan kasus korupsi jembatan Brawijaya. Hingga akhir 2021 ini, dua kasus yang banding itu, belum ada putusan pengadilan tinggi Jawa Timur di Surabaya.

Berkaitan dengan penuntasan 6 tersangka dari 3 kasus korupsi di Kota Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga mengamankan asset dan uang, untuk disita dan dijadikan uang pengganti kerugian Negara. Setidaknya, asset yang disita adalah sebuah tanah dan bangunan untuk mengganti kerugian Negara senilai sekitar Rp 600 juta dan uang ratusan juta rupiah. Untuk barang sitaan berupa asset, nanti akan dilelang. Jika hasil lelang melebihi kerugian Negara, maka uang hasil lelang akan dikembalikan kepada terdakwa. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.