KEDIRI – Krisna Setyawan (KS), Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Kediri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Pengelolaan Informasi Publik (PIP) tahun 2019 di Dinas Kominfo. Penetapan tersangkat itu, disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Kediri, Deddy Priyo Handoyo SH, pada press rilis, Senin (30 / 8/2021) di kantor Kejari, didampingi Kasi Pidsus Deddy Agus Oktaviano SH , dan Kasi Intel Roni SH.
Ditetapkannya Krisna Setyawan sebagai tersangka ini, merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya, yaitu Sunartis, mantan Kabid PIP di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, yang kini sudah pensiun. Dengan demikian, sudah ada 2 tersangka pada kasus dugaan korupsi PIP dan masih terbuka adanya kemungkinan penambahan tersangka baru.
Meski demikian, Sunartis maupun Krisna belum ditahan dengan alasan masih pandemi. Sedangkan kerugian Negara terus bertambah. Jika sebelumnya diasumsikan sekitar Rp 853 juta, kerugian Negara kini bertambah menjadi sekitar Rp 1 miliar lebih. Deddy Priyo menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan kasus ini dan jika sudah dinyatakan lengkap, akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya. “Jika pemeriksaan sudah selesai, akan segera kita limpahkan ke pengadilan Tipikor,”kata Deddy.
Deddy menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa sekitar 30 saksi dalam kasus ini, termasuk 5 orang saksi dari pihak ke tiga atau Perusahaan Penyedia Jasa Sosialisasi. Hanya saja, belum ada dari pihak III atau penyedia jasa yang menjadi tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka ini diduga membuat laporan kegiatan fiktif, seolah – olah dalam laporannya ada kegiatan. Tetapi setelah didalami, kegiatan itu tidak pernah dilaksanakan. Sehingga menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp 1 miliar lebih. (mam)
Tinggalkan Balasan