Kediri-Kerangka ekonomi politik menyoroti bagaimana regulasi dan kebijakan tata ruang sering kali tidak bekerja sebagai instrumen pengendalian yang netral, tetapi justru beroperasi sebagai alat legitimasi bagi proses pengambilalihan ruang hidup rakyat. Negara yang seharusnya berperan sebagai pelindung kepentingan publik sering kali terjebak dalam dilema struktural antara kewajiban menjaga kelestarian agraria dan tuntutan untuk memfasilitasi investasi global. Akibatnya, alih fungsi lahan menjadi manifestasi nyata dari bekerjanya kekuatan struktural yang memarjinalkan sektor pertanian, di mana petani kecil secara sistematis terdepak dari akses terhadap alat produksinya melalui mekanisme yang seolah-olah legal dan wajar secara ekonomi.
Dalam analisis ekonomi politik argria Indonesia, data terbaru saat ini telah menunjukkan bahwa konversi lahan sawah produktif masih terjadi meskipun pemerintah juga telah memberlakukan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Diantara 2019 dan pertengahan 2025, sekitar 5.600 ha sawah telah berubah fungsi, meskipun angka ini turun tajam dari kondisi sebelumnya (tidak jauh dari ~66 000 ha per tahun) setelah LSD diberlakukan secara berkala di berbagai provinsi di Indonesia. Kebijakan tata ruang dengan bentuk LSD ini menunjukkan bahwa negara mencoba menjadi regulator, akan tetapi masih dihadapkan pada dilema struktural antara melindungi ruang agraria dan untuk memenuhi takanan perluasan perumahan dan zona-zona industri yang justru kerap kali adalah bagian dari manifestasi dari kekuatan pasar dan agenda pembangunan yang dominan. Melalui kacamata lain, tekanan ekonomi juga memengaruhi terjadinya dinamika perubahan struktur agraria. Berbagai studi akademik rentan tahun 2025 juga menyebutkan terdapat 60-80 ribu sawah hilang setiap tahun dalam beberapa dekade terakhir akibat dari akumulasi pertumbuhan nilai ekonomi lahan nonpertanian. Faktor-faktor tersebut justru memperkuat disposisi petani dari basis agraria mereka di tengah krisis ekologis dan kebijakan tata ruang hijau yang ambigu.
Dinamika transformasi agraria ini ditandai oleh masifnya alih fungsi lahan dan penetrasi kapitalisme global tidak berjalan di ruang hampa yang sunyi, melainkan berlangsung di atas lanskap sosial yang penuh gejolak dan pertentangan. Narasi pembangunan yang kerap didengungkan oleh negara dan korporasi sebagai jalan tunggal menuju kemajuan ekonomi ternyata berhadapan secara diametral dan horizontal dengan realitas sosiologis masyarakat pedesaan yang merasa terancam ruang hidupnya. Dalam perspektif sosiologi konflik, ketegangan ini bukanlah anomali atau gangguan sesaat, melainkan sebuah keniscayaan struktural yang lahir dari perjumpaan dua logika yang saling bertolak belakang. Di satu sisi terdapat logika akumulasi kapital yang memandang tanah sebagai komoditas abstrak untuk menghasilkan laba, sementara di sisi lain terdapat logika subsistensi kaum tani yang memandang tanah sebagai basis reproduksi sosial dan identitas kultural yang tak ternilai harganya.
Perubahan struktur agraria, urbanisasi pedesaan, dan proses disposisi menunjukkan bahwa transformasi agraria tidak hanya dipengaruhi oleh faktor dinamika ekonomi dan kebijakan terhadap tata ruang, namun juga disebabkan adanya krisis ekologis yang semakin menguat. Pada konteks ini, perubahan iklim dan krisis air tidak hadir sebagai faktor eksternal yang netral, melainkan beroperasi sebagai kekuatan struktural yang memperdalam proses alienasi petani kecil dari basis agraria mereka. Urbanisasi pedesaan, ekspansi industri, dan konsentrasi penguasaan sumber daya alam telah mengubah relasi antara manusia-lahan-air, sehingga menciptakan kerentanan dan potensi-potensi terhadap perubahan iklim terdistribusi secara tidak merata dan mengikuti garis koptasi sosial yang sudah ada.
Dengan demikian, dalam menghadapi tantangan industrialisasi yang telah masif memarjinalkan ruang hidup petani tidak akan cukup dengan solusi yang hanya bersifat teknis sektorial, melainkan memerlukan alternatif dan transformasi kebijakan politik dan instistusional yang lebih mendasar serta berpihak pada petani kecil. Pendekatan berbasis political ecology dan ekonomi politik agraria akan menegaskan terhadap pentingnya demokratisasi akan tata kelola agraria, yang didalamnya juga pengelolaan dan manajemen air, perlindungan dan keleluasaan akses petani kecil terhadap sumber daya produktif, dan penguatan jaringan pengamanan sosial sebagai prasyarat adaptasi bagi petani agar adil dan berkelanjutan. Tanpa perubahan struktural tersebut, transformasi agraria modern ini akan menggeser tata ruang agraria yang mulanya dari lahan pertanian produktif menjadi kawasan industri yang juga akan berpotensi terjadinya perubahan iklim dan akan terus berfungsi sebagai mekanisme seleksi sosial di kalangan petani yang mempercepat alienasi petani kecil dan lanskap agraria Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan