Kasasi Dewan Ditolak, Kepengurusan Dana Pangrukti Sah

Sebagian Anggota Sempat Terpengaruh, Layanan Jalan Terus

KEDIRI- Kasasi yang dilakukan oleh Bambang Giantoro, yang juga anggota DPRD Kota Kediri, terkait keabsahan Kepengurusan Yayasan Dana Pangrukti Kediri alias Giki, periode 2018-2023, akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, kepengurusan Yayasan Dana Pangrukti Kediri, dengan ketua Edy Laksmana, secara hukum dinyatakan sah oleh MA dan seluruh kegiatan atasnama yayasan yang mereka lakukan, otomatis juga sah secara hukum.

Kepastian keabsahan kepengurusan Giki 2018-2023 itu, setelah Keputusan MA turun, 26 Maret 2024. “Dalil-dalil penggugat, tidak bisa dibuktikan,”ujar Luka Fardani SH, Bersama Danan Prabandaru SH, penasehat hukum para pengurus Yayasan Dana Pangrukti Kediri, saat jumpa pers di pendopo Yayasan, Rabu (3/4/2024). Hadir pada acara itu, antara lain Edy Laksmana, Budi Darma, Hartono, dan sebagainya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang Giantoro, salah seorang anggota yayasan, yang juga anggota DPRD Kota Kediri, menggugat keabsahan kepengurusan yayasan di bawah kepemimpinan Edy Laksmana ke pengadilan, yang meminta agar kepengurusan tersebut dinyatakan tidak sah. Namun, gugatan itu ditolak oleh pengadilan, mulai pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, hingga tingkat kasasi.

KETUA LAMA DAN KETUA BARU : Edy Laksmana dan Hartono, saat di Pendopo Yayasan Dana Pangrukti Kediri

“Putusan kasasi baru turun saat jabatan Pak Edy Laksmana sudah habis, digantikan Pak Hartono. Tetapi tidak apa-apa, Keputusan MA ini tetap penting untuk menegaskan kepengurusan Pak Edy Laksmana kemarin sah secara hukum,”tandas Luka.

Dengan adanya putusan Kasasi MA ini, lanjut Luka, maka Bambang Giyantoro sudah tidak bisa melakukan gugatan lagi dengan materi yang sama. Kecuali dia menempuh Langkah jalur hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Luka menjelaskan, adanya gugatan ke pengadilan oleh Bambang Giantoro ini, sempat berpengaruh pada situasi internal yayasan. Beberapa anggota sempat terprovokasi tidak membayar iuran rutin, dengan alasan kepengurusan masih digugat, keabsahannya belum jelas, dan sebagainya. “Meski digoyang masalah, tetapi kegiatan yayasan tetap berjalan seperti biasanya, tidak sampai mengganggu kegiatan utama,”tandasnya.

Sementara itu, Edy Laksmana, mantua ketua Yayasan Dana Pangrukti yang digugat Bambang Giantoro, saat ditanya apakah pihaknya akan menggugat balik Bambang Giantoro, misalnya dengan alasan pencemaran nama baik? Edy memastikan, bahwa pihaknya secara perdata tidak akan menggugat balik Bambang Giantoro. “Secara perdata tidak. Toh kepengurusan juga sudah berganti,”katanya.

Sedangkan Hartono, ketua Yayasan Dana Pangrukti yang baru, menjelaskan bahwa Dana Pangrukti merupakan yayasan social, yang mengurusi tentang kematian. Keanggotaannya bisa siapa saja. Meskipun anggota tidak membayar iuran rutin, saat mereka melaporkan ada keluarganya yang meninggal dunia dan minta pelayanan, tetap dilakukan pelayanan secara gratis. “Dana Pangrukti itu yayasan sosial, siapapun yang meminta layanan, tetap akan diberi pelayanan sebaik-baiknya,”tandasnya.

Secara umum, Hartono menjelaskan, Yayasan Dana Pengrukti Kediri memiliki sekitar 2.800 anggota, yang tersebar di berbagai wilayah Kediri dan sekitarnya. Untuk memperkuat kepengurusan dan menyiapkan generasi kepengurusan ke depan, pihaknya kini merekrut sejumlah anak muda untuk menjadi pengurus Yayasan Dana Pangrukti. Alasannya, untuk memberikan pengalaman dan pemahaman langsung terkait kepengurusan yayasan. “Sekaligus, kita menyiapkan calon pengurus di masa depan, yang akan menggantikan pengurus yang ada sekarang, yang sudah tua-tua,”jelas Hartono. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.