HIBAH DEWAN, RAWAN PENYIMPANGAN?

Oleh : Imam Subawi

Wartawan Kediri Post

KEDIRI- Aksi demonstrasi yang meminta agar dana hibah anggota DPRD Kota Kediri, diselidiki oleh Kejaksaan Negeri, mengingatkan sebagian masyarakat pada kasus-kasus hibah sebelumnya. Dimana persoalan penyaluran hibah melalui anggota dewan, memang memiliki beberapa kemungkinan kerawanan bisa terjadi penyimpangan.

DESAK SELIDIKI DANA HIBAH : Demonstrasi yang dilakukan di depan kantor kejaksaan, Senin (8/1/2024)

Setidaknya, pada 2016 lalu, ada dua mantan anggota DPRD Kota Kediri, yang terjerat kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan hibah atau Jasmas. Mereka dinilai terbukti bersalah oleh majelis hakim hingga harus meringkuk di tahanan.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan kediri post, penelusuran lapangan bertemu dengan beberapa nama yang tercatat sebagai pengurus Pokmas, memang sering memunculkan cerita-cerita yang mengarah ke peluang terjadinya ‘permainan’ yang bisa menyimpang. Hanya saja, untuk membuktikan secara fisik dokumen, sering kesulitan.

Cerita-cerita pengakuan itu, umumnya terkait dengan isu pemotongan dana yang diterima oleh tim anggota dewan, dana tetap dilaksanakan sesuai program, tetapi tidak sepenuhnya sesuai dengan proposal, ketika Pokmas usai mengambi uang di bank, sudah ada tim lain yang meminta uang itu kemudian penerima diberi ‘bonus’ uang sekedarnya, kualitas barang disampaikan tidak sama dengan kualitas barang di spek proposal yang diajukan dan sebagainya.

Untuk pembentukan Pokmas, kadang muncul pernyataan pernyataan bahwa mereka hanya diminta setor KPT oleh seseorang, kemudian dibuatkan Pokmas dan mengurus surat ke kelurahan tentang keberadaan Pokmas itu. Namun saat ditanya, Sebagian nama yang tercatat di pengurus Pokmas, justru mengaku lupa nama Pokmasnya. Malah, ada juga yang ketua pengurus Pokmasnya sudah pergi ke luar pulau sampai laporan pertanggungjawaban penyaluran dana hibah itu dibuatkan oleh tim.

Hanya saja, umumnya para pengurus Pokmas itu mengaku tidak memiliki bukti dokumen yang bisa dijadikan pijakan. Tetapi kalua menunjukkan salah satu bukti barang hibah yang disalurkan melalui anggota dewan itu, sebagian masih bisa menunjukkan.  Sebagian, ditemukan juga data hibah yang nilainya sampai Rp 1 milir untuk satu lembaga. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.