Hakim Marah, Koor ‘Tidak Tahu’, Terkesan Seperti ‘Membebek’ Jawaban ?

Menyimak Sidang Dugaan Korupsi KONI Kota Kediri (1)

Persidangan kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri, di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa mantan ketua Kwin Atmoko), mantan Bendahara (Dian Ariyani), dan mantan Wakil Bendahara Arif Wibowo, mulai memasuki babak pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi-saksi, Kamis (7/8/’25).

Oleh : Imam Subawi,

Wartawan Kediri Post

Sidang pertama untuk agenda kesaksian ini, menghadirkan 6 saksi yang seluruhnya dari pengurus KONI Kota Kediri, yang umumnya pengurus harian KONI, yaitu Drs. Heri Purnomo (Wakil Ketua I, yang juga Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman) Kota Kediri, Sri Wibowo A.Md (Sekretaris), Agung Yulianto, SE (Wakil Sekretaris). Sedangkan Wakil Ketua II, Dr. Nurbaedah, SH, M.H, dia tidak sebagai saksi, tapi dia duduk di persidangan sebagai Penasehat Hukum (PH) Kwin Atmoko Juwono. Sedangkan dua Bendahara yang lain, Dian Ariyani (Bendahara Umum), dan Arif Wibowo, duduk sebagai tersangka. Arif Wibowo didampingi Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH, dan rekan. Di luar pengurus harian, ada saksi Andra Andra Dwi Yulianto, Efni Tuani Lubis, S.Pd (guru).

PARA TERSANGKA : Kwin Atmoko dan Arif Wiibowo

Sidang yang menghadirkan sejumlah saksi para pengurus KONI Kota Kediri itu, seakan-akan seperti sidang ‘Tidak Tahu’, alias sidang dengan jawaban terbanyak ‘Tidak Tahu’, nyaris semua saksi, saat ditanya hakim, JPU, maupun para penasehat hukum, sangat sering menjawab dengan jawaban ‘Tidak Tahu’.

DIAN ARIYANI : Tersangka yang sempat dirumorlkn ”gila’ atau setidaknya sakit psikologis’

Bahkan, pertanyaan yang dilontarkan Eko Budiono SH, tentang siapa pengurus yang paling bertanggungjawab di KONI, mereka menjawab ‘Tidak Tahu’. Seakan-akan terkesan, mereka adalah orang- orang tidak mengetahui organisasi, tidak paham organisasi, meskipun mereka sudah bertahun-tahun menjadi pengurus KONI, banyak di antara mereka menyandang title sarjana, guru, pejabat pemerintah di Kota Kediri, dan sebagainya. Begitu juga saat ditanya apakah mereka mengetahui tentang AD/ART KONI, semua saksi mengatakan ‘Tidak Tahu’.

Begitu juga pertanyaan-pertanyaan yang bersifat pekerjaan umum di KONI Kota Kediri, antara lain bagaimana caranya mereka menentukan honor pengurus, bagaimana tandatangan mereka ada di satu berkas kwitansi, siapa yang membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) KONI dan sebagainya, mereka juga mengaku ‘Tidak Tahu’? Lho? Apakah tandatangan meraka dipalsukan? Apakah sama sekali tidak ada rapat? ‘Tidak Tahu’

Semua saksi mengatakan mereka hanya menerima Honor selama April sampai Agustus atau 5 Bulan. Saat JPU menunjukkan bukti-bukti tandatangan mereka ada di Kwitansi Bulan September-November, dan lain-lain, mereka mengaku ‘Tidak Tahu’ bagaimana tandatangan mereka bisa ada di kwitansi itu Meskipun dia mengakui itu tandatangan mereka/ ‘Ya tanda tangan saa’, ‘identik’, “ujar Heri Purnomo.

Usai persidangan, saat Heri Purnomo ditemui Kediri Post, tentang tandatangan yang ditunjukkan JPU, Heri mengatakan mengetahui bagaimana tanda tangannya ada di Kwitansi penerimaan uang itu. Apakah tandatangan itu palsu atau dipalsukan atau asli ? ‘Kalau dilihat dari seratnya, tandatangan saya,”jawabnya. Berarti tandatangan itu asli? “Tidak tahu. Mungkin dijajar tandatangan banyak kan bisa?,”kata Heri, sambil menggambarkan seakan-akan menggambarkan jajaran berkas yang ditandatangani bersama.

Saat pertanyaan pertanyaan di persidangan yang mengurai tentang tugas pokok dan fungsi, termasuk bagaimana cara menentukan kebijakan di KONI, misalnya dengan rapat atau langsung instruksi seseorang? Semua mengatakan ‘Tidak Tahu’.

Beberapa saat kemudian, JPU menunjukkan bukti buku kecil warna merah di hadapan para hakim dan para pihak, buku yang berisi catatan atau notulen rapat dengan tulisan tangan, Sri Wibowo, Sekretaris KONI, hanya terdiam lalu membenarkan bahwa buku itu miliknya? Lalu mengapa sebelumnya mengatakan ‘Tidak Tahu’?

Melihat bukti buku catatan notulen itu, hakim langsung marah-marah ke Sri Wibowo. “Tadi katanya tidak tahu?… tadi Katanya tidak tahu?… katanya tidak tahu,”kata hakim ke Sri Wibowo berulang-ulang, namun Sri Wibowo hanya terdiam. (mam/bersambung)  

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.